DJKI Kembali Sukses Memediasi Sengketa Pelanggaran KI

Medan - Menindaklanjuti permohonan mediasi yang diajukan oleh Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta No 28 tahun 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) segera menggelar mediasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara pada Selasa, 19 Juli 2022.

Pemohon membuat laporan bahwa karya ciptanya diunggah dalam bentuk buku elektronik (e-book) tanpa izin penulis. Pembajakan dilakukan melalui platform Carousell, Instagram dan Google Drive. Terdapat 23 orang penulis yang dirugikan karena karya ciptanya diunggah dan diperjualbelikan melalui media internet.

Muh. Fandhi Fanani selaku mediator pada perkara ini mengatakan bahwa dalam pelaksanaan mediasi bukan mencari benar dan salah atau menang dan kalah. Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan suatu masalah hukum.

“Yang terpenting adalah win win solution kesepakatan dari para pihak secara bersama-sama. Mediasi mengedepankan musyawarah untuk mufakat terutama di bidang kekayaan intelektual,” tutur Fandhi.


Dalam mediasi sangat diperlukan peran aktif mediator. Mediator harus menguasai permasalahan dan harus mencari alternatif pemecahan masalah. Mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian. Mediator harus netral, tidak memihak siapapun dan tidak memutuskan siapa yang benar maupun salah dalam suatu sengketa.



Dalam mediasi tersebut, perwakilan PPKC Masda Raimunda dan Yessy Margaretta selaku termohon menyampaikan keinginannya. Setelah diutarakan keinginan dari kedua pihak dengan difasilitasi mediator, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Termohon bersedia mengganti sejumlah kompensasi atas kerugian terhadap jual beli e-book novel. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya