DJKI Kembali Sukses Memediasi Sengketa Pelanggaran KI

Medan - Menindaklanjuti permohonan mediasi yang diajukan oleh Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta No 28 tahun 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) segera menggelar mediasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara pada Selasa, 19 Juli 2022.

Pemohon membuat laporan bahwa karya ciptanya diunggah dalam bentuk buku elektronik (e-book) tanpa izin penulis. Pembajakan dilakukan melalui platform Carousell, Instagram dan Google Drive. Terdapat 23 orang penulis yang dirugikan karena karya ciptanya diunggah dan diperjualbelikan melalui media internet.

Muh. Fandhi Fanani selaku mediator pada perkara ini mengatakan bahwa dalam pelaksanaan mediasi bukan mencari benar dan salah atau menang dan kalah. Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan suatu masalah hukum.

“Yang terpenting adalah win win solution kesepakatan dari para pihak secara bersama-sama. Mediasi mengedepankan musyawarah untuk mufakat terutama di bidang kekayaan intelektual,” tutur Fandhi.


Dalam mediasi sangat diperlukan peran aktif mediator. Mediator harus menguasai permasalahan dan harus mencari alternatif pemecahan masalah. Mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian. Mediator harus netral, tidak memihak siapapun dan tidak memutuskan siapa yang benar maupun salah dalam suatu sengketa.



Dalam mediasi tersebut, perwakilan PPKC Masda Raimunda dan Yessy Margaretta selaku termohon menyampaikan keinginannya. Setelah diutarakan keinginan dari kedua pihak dengan difasilitasi mediator, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Termohon bersedia mengganti sejumlah kompensasi atas kerugian terhadap jual beli e-book novel. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya