Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berhasil mendapatkan kembali sertifiksi ISO 9001:2015 Tahap II dari Tuv Nord. Pencapaian ini merupakan bukti bahwa komitmen DJKI untuk memberikan layanan publik di bidang kekayaan intelektual berkelas dunia masih tetap kuat.
“Syarat dalam memberikan sertifikasi ISO 9001:2015 telah seluruhnya dipenuhi oleh DJKI. Tidak ada kewajiban DJKI untuk memberikan jawaban kepada Tuv Nord sehingga kami auditor sangat mudah merekomendasi DJKI untuk diberikan sertifikat ISO 9001:2015. Kami telah memeriksa seluruh bisnis proses DJKI dan saran-saran yang sebelumnya sudah diberikan telah ditindaklanjuti,” ujar Lead Auditor Tuv Nord Ramot Sihotang.
Tuv Nord menilai bahwa DJKI telah meningkatkan nilai kepuasan layanan publik dari tahun sebelumnya. Kendati demikian, ada beberapa catatan yang masih perlu diperbaiki, salah satunya seperti adanya Standar Operasional Prosedur untuk membuat kerja sama dengan pihak lain.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para auditor.
“Atas nama DJKI dan seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI, saya mengucapktan terima kasih kepada Tuv Nord dan seluruh tim atas pemberitan rekomendasi sertifikasi pengendalian mutu ini. Catatan yang ditemukan akan kami tindaklanjuti dan secara konsisten dan berkomitmen akan memberikan layanan terbaik untuk publik,” ujarnya pada 17 November 2023 di Universitas HKBP Nommensen, Medan Sumatera Utara.
Sebelumnya, para pimpinan DJKI menyampaikan pada para auditor bahwa peningkatan layanan DJKI menggunakan sistem teknologi informasi yang terus diperbarui dan dilengkapi sistem keamanan. Hal ini karena DJKI memiliki data-data sensitif yang berhubungan erat dengan persaingan usaha seperti merek, paten hingga hak cipta.
Pada tahun 2022, DJKI juga telah mendapatkan ISO 37001:2016. Sertifikasi ini memastikan DJKI memiliki sistem anti penyuapan dan gratifikasi yang andal dan jelas, sehingga dapat memberikan layanan publik yang berkualitas.
Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum di Senayan, Jakarta, pada 17 Maret 2025. Rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum, Nico Afinta, serta pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk Direktur Jenderal KI Razilu dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia Andrieansjah ini membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum tahun 2025.
Senin, 17 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Japan Intellectual Property Association (JIPA) di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada 17 Maret 2025 ini dilakukan untuk membuka ruang diskusi di bidang kekayaan intelektual (KI).
Senin, 17 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo di gedung DJKI pada Senin, 17 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang tengah disusun oleh DPRD Kabupaten Purworejo.
Senin, 17 Maret 2025
Senin, 17 Maret 2025
Senin, 17 Maret 2025
Senin, 17 Maret 2025