DJKI – JPO Saling Tukar Informasi Perkembangan KI Di Indonesia dan Jepang
Oleh Admin
DJKI – JPO Saling Tukar Informasi Perkembangan KI Di Indonesia dan Jepang
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan Patent Office (JPO) dan didukung
oleh Japan Institute for Promoting Invention and Innovation (JIPII) menyelenggarakan
Indonesia Follow Up IPR Seminar dengan tema “Enhancement of IP
Services in Digital Era”.
Seminar ini membahas mengenai
peningkatan layanan kekayaan intelektual (KI) di negara Indonesia maupun
Jepang. Selain itu, DJKI bersama JPO saling berdiskusi mengenai penerapan
sistem proteksi KI yang dilakukan oleh kedua belah negara.
Direktur Kerja Sama dan
Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga dalam sambutannya
menyatakan bahwa salah satu langkah responsif DJKI agar tetap dapat
berkontribusi bagi negara dan melayani masyarakat adalah pembangunan Loket
Virtual 2020 (Lokvit-20).
“Lokvit-20 terbukti membantu
meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meski loket pelayanan terpadu
ditutup,” kata Daulat saat membuka acara secara virtual pada Rabu (24/2/2021).
Hal tersebut sebagai upaya
mewujudkan DJKI menjadi unit pelayanan publik yang profesional dan
berintegritas dalam mendukung good governance melalui pengoptimalisasian
teknologi informasi.
Kepala Subdit Kerja Sama Luar
Negeri DJKI, Fajar Sulaeman Taman dalam paparannya menyatakan bahwa hal ini
sejalan dengan visi DJKI untuk menjadi The Best IP Office in The World dengan
mengedepankan pelayanan terbaik yang mendukung roda pergerakan ekosistem KI.
“DJKI berusaha untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, tepat, dan
komprehensif sesuai dengan 3 pilar kekayaan intelektual yaitu komersialisasi,
penegakan hukum, dan filing system (database)”, jelas Fajar.
Saat ini di Jepang permohonan
paten artificial intelligence (kecerdasan buatan) mengalami peningkatan.
Deputy Director International Cooperation Division JPO, Nitta Ryo mengatakan,
“invensi yang dipatenkan semakin rumit dan permohonan merek semakin tinggi,
sehingga membuat JPO menggunakan teknologi AI agar pekerjaan lebih efisien dan
pelayanan publik lebih berkualitas”. Nitta juga bisa berharap ke depan JPO dan
DJKI bisa melakukan transfer teknologi AI ini sehingga pemeriksaan kekayaan
intelektual di Indonesia lebih efisien.
Hadir juga sebagai pembicara pada
seminar ini adalah Kasi Perencanaan dan Standardisasi Teknologi Informasi, Novi
Mirawanty dan Kepala Subdit Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek
DJKI, Agung Indriyanto.
Adapun pembicara dari JPO
yaitu Tomisawa Takeshi, Director International Cooperation Division JPO; Ogiya
Takao, Director General, Asia-Pacific Industrial Property Center, Japan
Institute for Promoting Invention and Innovation; dan Sugimura Junko, President
Patent Attorney Sugimura, Tamura & Partners, International Patent &
Trademark Office.
Sebagai informasi, peserta
dari kegiatan ini adalah alumni pelatihan yang pernah diselenggarakan oleh JPO
dan JIPII dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan KI dengan memberikan
informasi terkini.