DJKI, JICA, dan Konsultan KI Berdiskusi Mengenai Perbaikan Pelayanan Pemeriksaan Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) between Patent Examiners and IP Consultant for Japanese Users "For Better Patent Examination Service" pada Selasa, 27 Februari 2024 di Hotel Le Meridien, Jakarta.

"Maksud kegiatan FGD ini adalah untuk terjadinya saling tukar informasi dan pandangan antara DJKI dan konsultan KI sebagai perwakilan pemohon KI yang berasal dari Jepang. Tujuannya, agar DJKI dapat memberikan pelayanan yang terbaik," jelas Pemeriksa Paten Ahli Utama Mohammad Zainudin.

Zain melanjutkan bahwa pada FGD ini akan dilakukan pembahasan dan diskusi tentang bagaimana meningkatkan kualitas pemeriksaan, kecepatan pemeriksaan, komunikasi efektif dengan pemeriksa paten, hingga masalah terkait PPH atau Patent Cooperation Treaty (PCT) untuk permohonan paten dari Jepang.

"Diharapkan terciptanya kerjasama atau kolaborasi antara DJKI dengan konsultan paten yang terjalin dengan baik dan membuahkan hasil putusan paten yang dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Senior Representative JICA Indonesia, Ono Nozomu menyatakan bahwa Jepang merupakan negara yang paling banyak mengajukan permohonan paten di Indonesia dengan jumlah rata-rata sebanyak 2.100 permohonan setiap tahunnya.

"Masyarakat Jepang memiliki minat  tinggi terhadap sistem paten di Indonesia. Untuk itu, FGD ini sangat penting sebagai wadah penyampaian saran dan pendapat terkait pemeriksaan paten, khususnya untuk permohonan paten Jepang," ujar Nozomu.

Menurutnya, forum ini tidak hanya sekedar penyampaian paparan, tetapi juga terdapat sesi diskusi. Oleh karena itu, partisipasi dari para konsultan yang hadir akan sangat berguna untuk menyusun kebijakan pengelolaan paten di Indonesia.

Sebagai informasi, selama tiga tahun terakhir jumlah penerimaan permohonan paten di Indonesia mengalami kenaikan. Untuk jumlah permohonan paten dalam dan luar negeri pada tahun 2021 sebesar 12.467, tahun 2022 sebesar 14.058, dan tahun 2023 sebesar 15.033.

Dalam upaya meningkatkan permohonan paten tersebut, DJKI melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain Patent One Stop Service (POSS) yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait bisnis proses pendaftaran paten. 

Selain itu, diselenggarakan juga kegiatan Patent Examiners Go To Campus untuk meningkatkan prestasi yang sudah dicapai atau minimal mempertahankannya, dengan cara mendorong pertumbuhan permohonan paten dalam negeri, khususnya yang berasal dari perguruan tinggi. (syl/dit)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya