DJKI Jalin Kerja Sama dengan Dinas Terkait Provinsi Bali Dalam Membangun Kesadaran Pelindungan KI

Bali – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan 9 (sembilan) Instansi dan Dinas Provinsi Bali dalam meningkatkan pemahaman dan membangun kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Naskah kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan, mewakili Direktur Jenderal KI, bersama Universitas Pendidikan Ganesha; Universitas Warmadewa; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Bangli, dan Karangasem; serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, Tabanan, Klungkung, dan Jembrana dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Maryoto Sumadi. "MoU ini bertujuan untuk membangun kerja sama yang produktif, efektif dan sinergis antara para pihak di bidang pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual", ujar Maryoto dalam pidato sambutan acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Hotel Inna Sanur Bali, Jumat Siang (27/7/2018).

Dikesempatan yang sama, Molan Tarigan mengatakan kerja sama dengan dinas Koperasi dan Dinas Perindustrian daerah perlu di jalin karena untuk mendukung pelaksanaan sistem KI nasional. "Diharap dengan kerja sama ini dapat meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual", ucap Molan.

Dengan kerja sama ini DJKI akan memberikan bimbingan teknis di bidang KI kepada para pelaku usaha dan masyarakat umum yang ada di wilayah di bali serta membantu dalam memfasilitasi pendaftaran KI.

Sehingga Pusat Data Nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Pusat data tersebut juga dapat menjadi sumber rujukan dibidang pengobatan tradisional sebagai alternatif dari pengobatan modern.

Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual yang dihasilkan Universitas merupakan salah satu aset bangsa, dimana Perguruan Tinggi menyimpan banyak potensi kreator dan inovator. Karenanya perlu adanya lembaga yang mengakomodir terkait hasil inovasi dan karya cipta yang dihasil untuk dilindungi secara hukum, salah satunya dengan hadirnya Sentra KI.

Sentra KI memiliki fungsi untuk mengelola KI yang dihasil oleh Perguruan Tingginya secara keseluruhan yang meliputi, identifikasi, sosialisasi, pelindungan, dan penilaian (valuasi), serta komersialisasi KI.

Saat ini belum semua Perguruan Tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) memiliki Sentra KI yang tidak saja berfungsi sebagai pusat informasi pelindungan KI, tetapi termasuk juga yang melakukan komersialisasi KI.

Molan mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama DJKI dengan Universitas diharapkan dapat mendorong berdirinya Sentra KI dalam membantu pelindungan di bidang KI. Menurut Molan, Universitas juga merupakan pilar utama tumbuhnya inovasi-inovasi baru dalam pengembangan teknologi. Hampir 75% perusahaan di Jepang menggunakan peneliti dari Universitas untuk melakukan penelitian dan pengembangan produk mereka.

"Pentingnya Sentra KI di setiap Universitas untuk membantu para inventor dalam hal pelindungan hasil karyanya", ujar Molan. Dalam rangka pengembangan Sentra KI, DJKI berupaya membuat langkah strategis diantaranya, membuat Undang-undang dan Peraturan di bidang Paten yang berpihak pada inventor Perguruan Tinggi, dan UKM. Serta menyelenggarakan pelatihan mengenai drafting paten bekerja sama dengan Sentra KI Perguruan Tinggi, dan memberikan kesempatan kepada pengurus Sentra KI untuk mngikuti berbagai pelatihan di bidang KI.


TAGS

#MoU

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya