Jakarta – Tahun 2023 telah dicanangkan sebagai tahun merek. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly pada Festival Karya Cipta Anak Negeri di Bali tanggal 30 Oktober 2022.
Sebagai dukungan akan hal tersebut, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah menyiapkan beberapa program dalam menyambut tahun merek di antaranya dengan meluncurkan beberapa aplikasi terkait layanan merek.
“Tahun depan akan ada beberapa fitur baru yang dapat memudahkan masyarakat dalam proses percepatan layanan merek, di antaranya Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP) Lisensi Merek dan Persetujuan Otomatis Petikan (POP) Resmi Merek, dan Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Merek,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua pada kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal KI Tahun 2022 di InterContinental Pondok Indah, Jakarta, pada 29 November 2022.
Menurutnya dengan adanya fitur baru ini dapat lebih memudahkan, bukan hanya internal tetapi juga eksternal, dalam melakukan percepatan layanan merek.
Pada tahun 2022, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah menyelesaikan permohonan merek dari rata-rata 9,5 bulan menjadi 7,5 bulan. Hal tersebut merupakan capaian besar, sehingga diharapkan dengan adanya fitur baru tersebut dapat semakin mempercepat proses permohonan pendaftaran Merek.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, Kurniaman juga menyampaikan tentang program Indikasi Geografis yang akan dilaksanakan di tahun 2023.
“Di tahun 2023 nanti, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis juga akan memberikan bantuan teknis kepada para pemilik Indikasi Geografis dalam hal penulisan dokumen deskripsi melalui Workshop Drafting Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis,” jelas Kurniaman.
Selanjutnya, Kurniaman juga menyampaikan beberapa rekomendasi program kerja tahun 2023 di lingkungan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, di antaranya inventarisasi potensi merek kolektif melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) sesuai dengan target tahun merek One Village One Brand, bantuan teknis pendaftaran merek melalui Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di setiap Kanwil Kemenkumham, serta diseminasi dan Promosi POP Merek.
“Targetnya di tahun 2023 tidak hanya mendorong One Village One Brand, tetapi juga mendorong promosinya. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mengenalkan produk Indonesia tetapi juga sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kecintaan terhadap produk lokal,” pungkas Kurniaman. (SAS/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025