DJKI Inisiasi Pelatihan Mediasi dengan WIPO

Jenewa - Delegasi Indonesia yang diketuai Brigjen Pol. Anom Wibowo Direktur Penyidikan dan Penyelesain Sengketa mengadakan pertemuan dengan Director Intellectual Property Disputes and External Relation Division World Intellectual Property Organization (WIPO) Ignatio de Castro Session pada Kamis, 1 September 2022.

Anom mengatakan bahwa Indonesia memerlukan pelatihan dari WIPO untuk meningkatkan kemampuan mediator dalam menyelesaikan sengketa secara mediasi atau arbitrase. Sebagai focal point pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM perlu meningkatkan kemampuan dan strategi mediasi. 


“Hal ini sangat penting karena dalam regulasi, khususnya hak cipta dan paten memang mengedepankan penyelesaian sengketa alternatif melalui mediasi atau arbitrase,” tutur Anom.



Iqnatio de Castro menyambut baik keinginan pihak Indonesia menginisiasi pelatihan tersebut. Ia menyatakan bersedia untuk membantu melakukan pelatihan tersebut secara online. Mulai dari menyediakan modul, tenaga pengajar, maupun sertifikat untuk peserta pelatihan.

“Untuk itu WIPO mengharapkan agar DJKI menyampaikan standar dan prosedur mediasi yang selama ini telah dilakukan agar bisa menjadi acuan kami,” ujar Iqnatio.

Selain itu, delegasi Indonesia juga melakukan pertemuan dengan Director of the Regional Bureau for Asia and the Pacific (ASPAC), WIPO Andrew Ong dan Senior Counselor Yemin. Pada pertemuan rersebut Anom menyatakan bahwa indonesia telah memiliki Intellectual Property Task Force (IP Task Force). IP Task Force ialah  satuan tugas (Satgas) penegakan hukum KI antar kementerian lembaga.



“IP Task Force bertujuan membangun citra positif dalam penegakan hukum KI agar indonesia bisa keluar dari status Priority Watch List dan Watch List dari European UNION,” tambah Anom.

Pertemuan tersebut dilakukan di sela-sela berlangsungnya pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan Kekayaan Intelektual atau Advisory Committee on Enforcement (ACE) yang berlangsung sejak 31 Agustus sampai 2 September 2022. (DES/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya