DJKI Ingin Rombak Undang-Undang Hak Cipta untuk Jawab Kebutuhan Para Kreator

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menegaskan keinginannya untuk mendukung para kreator seni, musik, buku, hingga peneliti sains dalam memperoleh manfaat ekonomi dari karya dan temuan mereka. Hal ini ingin dilakukannya dengan merombak total seluruh isi Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta) tahun 2014.

“Saya lebih setuju UU Hak Cipta untuk dirombak daripada direvisi terbatas, karena perkembangan teknologi sudah sangat maju sedangkan peraturannya belum berubah,” ujar Anggoro dalam Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Selasa, 29 November 2022 di InterContinental Jakarta Pondok Indah.

Saat ini, DJKI juga sedang melakukan kajian terhadap Resale Right (penjualan kembali karya cipta dari pembeli pertama), Public Lending Right (royalti dari karya yang dipinjamkan, misalnya buku) dan Orphan Work (permintaan izin kepada DJKI untuk penggunaan karya yang pembuatnya tidak diketahui) untuk dibuat peraturan teknis mengenai hal tersebut.

“Pada tahun depan kami juga akan memulai implementasi tarif tunggal untuk optimalisasi pelindungan hak cipta dan membuat peraturan teknis terkait Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC),” paparnya.

POP Hak Cipta diketahui telah membawa peningkatan permohonan hak cipta di DJKI. Antusiasme pemohon terlihat dari tingginya angka permohonan yang menyentuh angka 85 ribu per 8 November 2022 sejak diluncurkan pada Desember 2021. Angka ini telah melebihi permohonan di tahun sebelumnya yang hanya berada di angka 83 ribuan.

“Untuk hak cipta ini bahkan melebihi dari target kinerja yang diamanahkan karena adanya POP HC di mana permohonan pencatatan hak cipta dilakukan cepat dan meningkatkan antusiasme dari pemohon. Target kita terpenuhi 140% tahun ini,” jelas Anggoro.

Meski demikian, Anggoro mengatakan DJKI masih akan memiliki sejumlah program untuk meningkatkan permohonan pencatatan hak cipta. Yang pertama adalah mempersiapkan pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024. Program ini membuka kesempatan pada pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk membangun wilayah yang memiliki potensi seni budaya yang berasal dari akar budaya masyarakat.

DJKI juga akan melanjutkan edukasi pada pelaku seni bidang karya seni rupa dan membahas perkembangan teknologi blockchain (penyimpanan data yang sudah tidak terpusat). DJKI juga telah merancang Pusat Data Lagu/Musik (PDLM) yang akan menjadi dasar bagi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengelola royalti para musisi dan pencipta lagu.

“Kami memberikan akses juga pada Kanwil Kemenkumham untuk melakukan input lagu-lagu daerah mereka ke dalam PDLM dengan harapan lagu daerah terdata baik dan nantinya dapat dimanfaatkan secara ekonomi,” ujarnya.

DJKI juga akan mengadakan program Goes To Campus karena universitas banyak mengajukan pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri, tetapi .juga banyak keliru dalam mengajukan permohonannya.

“Kita akan menyasar daerah/universitas yang sangat sedikit permohonan pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industrinya namun memiliki potensi cukup banyak,” pungkas Anggoro. (kad/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya