DJKI Ingatkan Pentingnya Pertumbuhan Paten Dalam Negeri

Jakarta – Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) senantiasa melakukan berbagai upaya dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi di tanah air. 

Beberapa di antaranya adalah dukungan regulasi di bidang paten, membangun layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, peningkatan sumber daya manusia di Direktorat Paten, melakukan percepatan penyelesaian permohonan paten lokal melalui konsultasi teknis dalam penyelesaian pemeriksaan substantif paten dan bimbingan teknis Patent Drafting. 

“Upaya-upaya yang telah dilakukan ini bertujuan untuk mendorong permohonan paten lokal agar semakin meningkat, serta untuk memastikan bahwa kualitas permohonan paten yang ada di dalam negeri semakin baik,” ujar Direktorat Paten, DTLST, dan RD, Yasmon dalam paparannya pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara Jakarta tanggal 22 November 2022.

Sejak tahun 1991 sampai dengan tahun 2022, penerimaan permohonan paten yang diterima oleh DJKI berjumlah 190.095. Dengan rincian, sebesar 82,94% permohonan berasal dari luar negeri dan 17,06% lainnya berasal dari dalam negeri.

Angka tersebut merupakan suatu capaian yang besar, dikarenakan dalam 5 tahun terakhir penerimaan permohonan paten dalam negeri di Indonesia terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan DJKI dalam mendorong inventor dalam negeri sudah menunjukkan hasil.

Selanjutnya, Yasmon juga mengingatkan kepada para inventor bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menghasilkan suatu invensi.

“Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan ketika mengajukan permohonan paten. Apakah inovasi tersebut baru, apakah ada langkah inventif. Tetapi ada satu aspek lagi yang harus dipertimbangkan dalam mengajukan permohonan paten, yaitu apakah invensi yang diajukan memiliki nilai ekonomi atau memiliki potensi komersialisasi,” jelas Yasmon.

Menurutnya jika permohonan paten tidak memiliki hak ekonomi, nantinya paten tersebut hanya akan berakhir di tembok saja, dengan kata lain hanya sebagai pajangan saja. Hal tersebut yang ingin dihindari dari setiap invensi yang didaftarkan.

Sejalan dengan hal tersebut, co-founder Nano Tech Indonesia Nurul Taufiqu Rochman juga menyampaikan bahwa saat ini, banyak para peneliti-peneliti muda baik di perguruan tinggi atau di badan penelitian dan pengembangan (Litbang) mulai berlomba-lomba mengembangkan inovasi dan mendaftarkan patennya.

“Hasil penelitian para anak muda di Indonesia ini yang kemudian menyelamatkan dari lembah kematian inovasi, kemudian dikembangkan dan dikomersialisasi oleh mereka di start up untuk mendapatkan investor,” ujar Nurul.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasi PT. Bio Farma M. Rahman Roestan menambahkan bahwa PT Bio Farma sebelum menghasilkan suatu inovasi, mereka mempunyai strategi dalam pendaftaran inovasi dari peneliti-penelitinya sebagai paten, yaitu mengidentifikasi apakah inovasi tersebut sudah didaftarkan atau belum.

“Selain itu, kita juga mengidentifikasi apakah ada nilai kebaruan dalam inovasi yang akan dihasilkan, apakah ada kompetitor yang menghasilkan inovasi yang serupa, apakah ada potensi pelanggaran, serta yang paling utama adalah mengidentifikasi kemungkinan penggunaan inovasi secara komersil tanpa melanggar paten,” pungkas Rahman.

Rahman juga mengharapkan dengan perkembangan paten di dalam negeri khususnya di bidang farmasi, Indonesia akan mencapai kemandirian di bidang kesehatan.  (sas/daw)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya