DJKI Ingatkan Pentingnya Cantumkan Label IG Nasional

Palu - Kekayaan Intelektual (KI) dapat dimanfaatkan untuk membangun identitas bangsa, serta meningkatkan daya saing suatu negara. Salah satu jenis KI yang dapat didorong menuju pasar global adalah Indikasi Geografis (IG).


Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada kesempatannya membuka rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 13 sampai dengan 15 Juni 2022.


“Manfaat dari terlindunginya IG suatu daerah melalui pendaftaran IG-nya yaitu keuntungan ekonomi dari monetisasi produk IG yang telah didaftarkan tersebut,” terang Razilu.

Sejalan dengan hal tersebut, Ardia Moidady dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai menyampaikan bahwa pihak pemerintah setempat telah mempersiapkan strategi untuk mengembangkan produk IG berupa Tenun Nambo yang baru saja diterima sertifikatnya.

Dalam kesempatan yang sama, Analis KI pada Sub Direktorat IG Direktorat Merek dan IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Muhammad Rizki Junaidi Saputra memaparkan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan setelah IG dinyatakan terdaftar.


“yang perlu diperhatikan diantaranya yaitu kualitas dari produk IG harus terjaga originalitasnya sesuai dengan dokumen deskripsi yang telah diserahkan. Reputasi, kualitas dan karakteristik produk serta pemilik dari IG juga tidak diperbolehkan ada perubahan pada dokumen deskripsi, tetapi perubahan anggota, kepengurusan pemilik IG, luas area, teknologi dan sebagainya diperbolehkan,” papar Rizki.

Selain itu, Rizki juga menegaskan bahwa yang terpenting adalah menyantumkan label IG nasional di setiap produk IG terdaftar yang memenuhi ketentuan pada dokumen deskripsi sebagai salah satu sarana promosi.

“Poin utamanya justru pada memberikan label IG pada kemasannya, ketika ditampilkan logo IG nasional dan logo produk IG-nya itu sebagai jaminan kepada konsumen bahwa ini produk orisinal dari daerah asal produk itu dihasilkan, juga jaminan terhadap standar kualitas produk sudah sesuai dengan dokumen deskripsi,” tegas Rizki.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka masyarakat tidak hanya mendapatkan pelindungan hukum sebagai salah satu manfaat IG terdaftar, tetapi juga dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan terus menjaga standar dan menjamin orisinalitas produknya. (daw/whd)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya