DJKI Imbau Masyarakat untuk Hargai Karya Film dan Tidak Merekam Tanpa Izin

Jakarta — Menanggapi insiden yang viral di media sosial mengenai perselisihan akibat tindakan perekaman di dalam bioskop, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menekankan pentingnya menghargai karya film dan menghindari segala bentuk pembajakan. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damar Sasongko, menyatakan bahwa film merupakan hasil kreativitas yang memberikan manfaat moral dan ekonomi bagi para penciptanya.

"Setiap film adalah buah dari kerja keras dan kreativitas yang harus kita hargai. Tindakan seperti merekam di dalam bioskop tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan para pembuat film secara moral dan finansial," ujar Agung Damar Sasongko pada 13 Desember 2024 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Agung menambahkan bahwa melindungi hak cipta atas karya film merupakan langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. "Dengan menghargai dan melindungi hak cipta, kita memberikan insentif bagi para kreator untuk terus berkarya, yang pada gilirannya akan meningkatkan kontribusi sektor kreatif terhadap perekonomian nasional," jelasnya.

DJKI juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan pembajakan, termasuk merekam film secara ilegal di bioskop, dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), tindakan merekam film di dalam bioskop tanpa izin termasuk pelanggaran hak cipta. Hukuman yang dapat dijatuhkan diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, yang menyatakan:

Sanksi Pidana
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Sanksi Lebih Berat
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar rupiah

Selain hukuman pidana, tindakan ini dapat dikenakan tuntutan perdata, di mana pencipta atau pemegang hak cipta dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Tindakan merekam film tanpa izin dianggap serius karena merugikan para pembuat film dan industri kreatif secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menghormati hak cipta dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan industri film Indonesia dengan menghargai setiap karya dan mematuhi aturan yang ada," tutup Agung.

Dengan demikian, DJKI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menghormati hak cipta dan berperan aktif dalam memajukan industri kreatif tanah air.



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya