DJKI Imbau Inventor Aktif Memantau Permohonan dan Informasi Melalui Website Resmi DJKI

Gorontalo - Tingkat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki dampak yang signifikan terhadap meningkatnya investasi dalam bidang research and development (R&D), sehingga dapat memicu perkembangan inovasi dan kemajuan teknologi pada suatu negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya mengawali rangkaian program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di wilayah Gorontalo pada tanggal 17 s.d 20 Mei 2022.



Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan pelindungan KI agar dapat turut mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Selaras degan itu, Wakil Rektor I Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Dr. Harto S. Malik, M.Hum. juga menyampaikan bahwa UNG sebagai perguruan tinggi dan masyarakat Gorontalo memiliki potensi besar dalam pendaftaran maupun pencatatan KI.

UNG memberikan kebijakan - kebijakan kepada para dosen terkait KI, beberapa diantaranya memberikan insentif untuk melakukan riset yang akan bermuara pada pendaftaran KI, sosialisasi terhadap pentingnya pelindungan KI dan publikasi serta promosi agar hasil riset tersebut terhubung dengan pihak industri.

Harto menyebutkan bahwa ada 350 KI yang sudah didaftarkan oleh UNG, tujuh diantaranya merupakan pendaftaran paten yang masih dalam proses, dan dua pendaftaran paten yang sudah mendapatkan sertifikat.

Sehubungan dengan hal tersebut, MIC memberikan kemudahan kepada para inventor - inventor di provinsi Gorontalo untuk dapat berkonsultasi secara langsung dengan pemeriksa paten DJKI.

Pemeriksa Paten Madya DJKI Sulhan Fathoni menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan sebagai salah satu sarana konsultasi secara langsung antara pemeriksa paten dan para pemohon paten, sehingga para pemohon dapat mengerti secara jelas tahapan - tahapan pendaftaran paten sampai mendapatkan sertifikat.

Pria yang lebih sering disapa Tobi ini mengimbau para pemohon paten agar rajin memeriksa proses permohonan melalui akun pendaftaran paten mereka, agar terhindar dari kendala - kendala yang dapat mengakibatkan penarikan kembali atau bahkan penolakan terhadap permohonannya

Selain itu, Tobi juga mengingatkan untuk mengakses laman dgip.go.id sebagai rujukan utama informasi terkait pelindungan KI di Indonesia.



“Buka saja portal induk dgip.go.id kemudian cari informasi paten, nanti mereka akan mengetahui informasi dari sumber yang jelas, bukan sumber - sumber yang bias dan tidak utuh,” pesan Tobi.

Melalui sesi konsultasi ini, Dosen Fakultas Pertanian UNG Lisna Ahmad mengapresiasi dan merasa turut terbantu dalam mengetahui proses permohonan paten miliknya.

“Acara seperti MIC ini sangat dibutuhkan oleh kami akademisi dan mahasiswa - mahasiswa, karena kami kesulitan untuk mengakses informasi proses atau tahapan KI yang kami daftarkan, dengan kegiatan ini dapat membantu mengarahkan atau minimal menunjukkan solusi - solusi bagaimana atau sejauh mana berkas kami diproses,” ujar Lisna.

“Harapannya kegiatan seperti ini dilaksanakan dengan rutin setidaknya satu semester sekali, karena utamanya mahasiswa kami sangat butuh sosialisasi tentang apa itu KI dan bagian - bagiannya, serta bagaimana tahapan - tahapannya, sehingga mereka dapat melindungi karya - karya hasil inovasinya,” pungkas Lisna. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya