DJKI Imbau Inventor Aktif Memantau Permohonan dan Informasi Melalui Website Resmi DJKI

Gorontalo - Tingkat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki dampak yang signifikan terhadap meningkatnya investasi dalam bidang research and development (R&D), sehingga dapat memicu perkembangan inovasi dan kemajuan teknologi pada suatu negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya mengawali rangkaian program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di wilayah Gorontalo pada tanggal 17 s.d 20 Mei 2022.



Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan pelindungan KI agar dapat turut mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Selaras degan itu, Wakil Rektor I Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Dr. Harto S. Malik, M.Hum. juga menyampaikan bahwa UNG sebagai perguruan tinggi dan masyarakat Gorontalo memiliki potensi besar dalam pendaftaran maupun pencatatan KI.

UNG memberikan kebijakan - kebijakan kepada para dosen terkait KI, beberapa diantaranya memberikan insentif untuk melakukan riset yang akan bermuara pada pendaftaran KI, sosialisasi terhadap pentingnya pelindungan KI dan publikasi serta promosi agar hasil riset tersebut terhubung dengan pihak industri.

Harto menyebutkan bahwa ada 350 KI yang sudah didaftarkan oleh UNG, tujuh diantaranya merupakan pendaftaran paten yang masih dalam proses, dan dua pendaftaran paten yang sudah mendapatkan sertifikat.

Sehubungan dengan hal tersebut, MIC memberikan kemudahan kepada para inventor - inventor di provinsi Gorontalo untuk dapat berkonsultasi secara langsung dengan pemeriksa paten DJKI.

Pemeriksa Paten Madya DJKI Sulhan Fathoni menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan sebagai salah satu sarana konsultasi secara langsung antara pemeriksa paten dan para pemohon paten, sehingga para pemohon dapat mengerti secara jelas tahapan - tahapan pendaftaran paten sampai mendapatkan sertifikat.

Pria yang lebih sering disapa Tobi ini mengimbau para pemohon paten agar rajin memeriksa proses permohonan melalui akun pendaftaran paten mereka, agar terhindar dari kendala - kendala yang dapat mengakibatkan penarikan kembali atau bahkan penolakan terhadap permohonannya

Selain itu, Tobi juga mengingatkan untuk mengakses laman dgip.go.id sebagai rujukan utama informasi terkait pelindungan KI di Indonesia.



“Buka saja portal induk dgip.go.id kemudian cari informasi paten, nanti mereka akan mengetahui informasi dari sumber yang jelas, bukan sumber - sumber yang bias dan tidak utuh,” pesan Tobi.

Melalui sesi konsultasi ini, Dosen Fakultas Pertanian UNG Lisna Ahmad mengapresiasi dan merasa turut terbantu dalam mengetahui proses permohonan paten miliknya.

“Acara seperti MIC ini sangat dibutuhkan oleh kami akademisi dan mahasiswa - mahasiswa, karena kami kesulitan untuk mengakses informasi proses atau tahapan KI yang kami daftarkan, dengan kegiatan ini dapat membantu mengarahkan atau minimal menunjukkan solusi - solusi bagaimana atau sejauh mana berkas kami diproses,” ujar Lisna.

“Harapannya kegiatan seperti ini dilaksanakan dengan rutin setidaknya satu semester sekali, karena utamanya mahasiswa kami sangat butuh sosialisasi tentang apa itu KI dan bagian - bagiannya, serta bagaimana tahapan - tahapannya, sehingga mereka dapat melindungi karya - karya hasil inovasinya,” pungkas Lisna. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya