DJKI Ikuti Wawancara Penilaian It Works TOP Digital Awards 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM ikuti sesi wawancara penilaian It Works TOP Digital Awards 2021 dengan tema Akselerasi Transformasi Digital di Dunia Bisnis dan Pemerintahan pada Jumat, 30 November 2021 secara virtual.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa dalam memberikan kepastian hukum terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI), DJKI menghadirkan aplikasi pencatatan dan permohonan KI berbasis digital.

“Dengan jumlah layanan secara keseluruhan 391 jenis layanan, baik yang berbayar maupun yang tidak berbayar, dan seluruhnya berbasis online,” kata Razilu.

Dalam paparannya, Razilu membeberkan 6 (enam) solusi bisnis unggulan yang telah DJKI implementasikan yaitu, pertama, pencatatan hak cipta online dengan teknologi kriptografi. Di mana fitur unggulannya adalah memangkas waktu permohonan pencatatan hak cipta yang semula selesai dengan rata-rata 120-180 hari dipangkas menjadi 1 (satu) hari.

Kedua, e-filling trademark renewal di Indonesia. Aplikasi ini memiliki keunggulan menyelesaikan permohanan perpanjangan merek secara online dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Ketiga, DJKI memiliki pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI). Di mana PDKI menjadi mesin pencarian data permohonan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis.

Keempat, pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia. Menurut Razilu, pusat data nasional ini merupakan pertahanan defensif KIK Indonesia, yang juga untuk memperkuat kedaulatan KIK, serta sebagai bukti kepemilikan dan peringatan dini bagi negara lain yang akan melakukan pembajakan. Keunggulan fitur tersebut yaitu dapat saling terintegrasi data KIK antar kementerian lembaga.

Kelima, aplikasi indikasi geografis online. Aplikasi ini memudahkan seluruh pemerintah daerah yang ingin mendaftarkan potensi indikasi geografis daerahnya.

Keenam, DJKI menyediakan aplikasi e-pengaduan KI. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan aduan terkait sengketa pelanggaran KI.

Tidak hanya itu, dalam menyiasati pelayanan publik di masa pandemi, DJKI membuat terobosan dengan membangun loket virtual.

Razilu menuturkan bahwa dari data yang dihimpun sejak tahun 2016 hingga 2021, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari salah satu layanan permohonan digital yang diterapkan, yaitu pada e-filling trademark renewal terkumpul 289 miliar.

“Jadi kontribusi kita cukup besar untuk negara dengan diterapkannya teknologi informasi dalam pelayanan publik di DJKI," ungkap Razilu.

Di akhir paparan, Razilu mengungkapkan akan membangun IP Market Place sebagai bentuk wujud perhatian pemerintah dalam membantu para penghasil produk KI. “Ini akan menjadi program unggulan DJKI dalam membantu mengkomersialisasikan para penghasil produk kekayaan intelektual di lokapasar,” ujarnya.



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Mantapkan Langkah Digitalisasi KI di Forum WIPO, DJKI Siap Terapkan WIPO Connect

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Kegiatan yang terselenggara di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa tersebut membahas beragam topik penting seputar transformasi digital di bidang kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya