DJKI Ikuti Pelatihan terkait Penegakan Hukum untuk Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengikuti Pelatihan terkait Penegakan Hukum untuk Indikasi Geografis yang akan digelar pada Senin, Rabu dan Jumat (15, 17, dan 19 Maret 2021) melalui Zoom Meeting. Pelatihan ini diberikan oleh The Organization for an International Geographical Indications Network (oriGIn) dari Swiss. 

Dalam pertemuan pertama ini, Massimo Vittori, Managing Director of oriGIn, menyampaikan bahwa penegakan hukum untuk produk Indikasi Geografis (IG) sangat penting karena dampak ekonomi yang dibawanya. 

Dia memaparkan bahwa pada penelitian yang dilakukan pada 2020 berdasarkan data dari 3.207 IG yang dilindungi hingga 2017 di Uni Eropa (EU), menunjukkan bahwa produk IG telah mencatat nilai penjualan mencapai 74,76 miliar Euro dan merupakan 7 persen dari seluruh nilai penjualan di sektor makanan dan minuman di negara Uni Eropa.

Sayangnya, 42 persen dari produk yang terdaftar hingga 2016 di EU mengalami imitasi. 38 persen dari angka tersebut melakukan penyesatan informasi dari produk asli yang terdaftar dan 21 persen di antaranya berhubungan dengan masalah pengemasan, labelling, slicing dan aspek lain yang mempengaruhi tampilan produk IG asli.

“Penegakan hukum sangat penting karena produk IG adalah produk hak kekayaan intelektual yang melibatkan produsen dan konsumen. Produsen mendapatkan monopoli dalam usahanya sedangkan konsumen mendapatkan pelindungan dari produk yang mereka beli karena kekhasannya,” kata dia.

“Selama Anda memiliki reputasi, dia ini akan berdampak pada produk. Oleh karena itu, reputasi sangat penting untuk dipertahankan. Keberlangsungan produk di bidang sosial, lingkungan dan ekonomi harus diperhatikan,” lanjutnya. 

Sementara itu, oriGIn adalah Organisasi Non-Pemerintah (LSM) nirlaba yang berbasis di Jenewa. Didirikan pada tahun 2003, oriGIn saat ini merupakan aliansi global Indikasi Geografis (IG) dari berbagai macam sektor, mewakili sekitar 500 asosiasi produsen dan institusi terkait IG lainnya dari 40 negara.

Misinya adalahnya melakukan kampanye untuk perlindungan hukum yang efektif dan penegakan IG di tingkat nasional, regional dan internasional, melalui kampanye yang ditujukan kepada para pengambil keputusan, media dan masyarakat luas. Selain itu, mereka juga mempromosikan IG sebagai alat pembangunan berkelanjutan bagi produsen dan masyarakat.


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya