Tokyo – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Pelatihan Justifikasi dan Tindakan Anti-Pemalsuan bagi Praktisi Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Japan Patent Office (JPO) dan Pemerintah Jepang pada tanggal 25 Oktober s.d. 01 November 2023 di Asia-Pasific Industrial Property Center.
Pelatihan tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal JPO Shimizu, didampingi oleh Direktur Kerjasama Internasional JPO Ono Sayaka, Direktur Anti-Pemalsuan JPO Hara, dan Direktur Kerjasama Industri APIC-JIPII Nishida.
Pada pelatihan tersebut membahas mengenai pemahaman sistem KI di Jepang serta pengenalan dan dukungan komprehensif oleh Jepang dengan melakukan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Cabang Pembantu Tokyo.
Dalam pelatihan ini, para peserta diberikan 4 studi kasus, yang pertama adalah melakukan pengamatan dan pengawasan surat dan paket kecil dari luar negeri. Kemudian, pengamatan status kargo laut dan/atau udara, pengawasan perbatasan dan pengawasan barang yang melanggar KI, pengenalan dan dukungan komprehensif oleh Jepang dengan diskusi meja bundar.
Selanjutnya, membahas terkait kerja sama pemegang hak KI dalam penegakan hukum KI bersama dengan Asics Tiger-Onitsuka Tiger Corp. Dan terakhir, melakukan pemantauan dan penindakan anti-pemalsuan oleh Honda Motors & co. ltd., Seiko Epson Corporation, dan Japan Patent Attorney Association serta program kerja sama internasional dalam melawan barang palsu oleh organisasi kepabean dunia kesehatan dan keselamatan hak KI juga perencanaan dan strategi JPO dalam tindakan anti-pemalsuan di Jepang.
“Pelatihan ini harapannya dapat memberikan ilmu pengetahuan dan pengalaman tambahan terkait Sistem Hukum KI di Indonesia terutama ancaman perdagangan barang-barang ilegal hasil pemalsuan KI,” ujar Bhayu Krisna selaku Penyidik Bidang KI DJKI.
Sebagai tambahan, Pelatihan ini diikuti oleh beberapa delegasi dari negara lain, di antaranya Bangladesh, Brazil, Peru, Filipina, Chile, Malaysia, Kenya, Arab Saudi, Afrika Selatan, Thailand, Turki, Uganda, Jepang, dan Indonesia, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Bhayu Krisna dan R. Manurung selaku Penyidik Bidang KI DJKI. (SAS/PPS)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Kamis, 21 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024