DJKI Ikuti Pelatihan Internasional untuk Memerangi Pembajakan Digital di Singapura

Singapura - Sebagai upaya untuk memperkuat penegakan hukum dalam memerangi pembajakan digital yang semakin meningkat, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengikuti kegiatan pelatihan "Digital Piracy Investigations and Enforcement" yang dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 Januari 2025 di INTERPOL Global Complex For Innovation Singapore.

Pada kegiatan ini, Indonesia memiliki kesempatan untuk memaparkan profil dan visi misi organisasi serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hak kekayaan intelektual.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengungkapkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan 80% pengguna internet memiliki potensi pasar yang strategis. Namun, tingginya aktivitas ekonomi tersebut juga disertai dengan meningkatnya pelanggaran hak kekayaan intelektual, termasuk pembajakan digital.

"Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, DJKI telah berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti melakukan pemblokiran situs bajakan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta," jelas Arie. 

Selain itu, DJKI juga telah merekomendasikan lebih dari 2.000 situs bajakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital dalam lima tahun terakhir mulai dari tahun 2020 hingga 2024. Kerja sama dengan INTERPOL, Homeland Security Investigations, serta asosiasi industri juga terus dilakukan dalam penanganan kasus pembajakan digital.

Arie mengapresiasi pelatihan ini dan berharap kerja sama internasional dalam hal pertukaran data, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan investigasi bersama dapat terus berlanjut untuk mengungkap kejahatan kekayaan intelektual di Indonesia.

Pada kesempatan sama, Dawn Barriteau selaku Atase Regional untuk Homeland Security Investigations pada Kedutaan AS di Singapura mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta pelatihan dari berbagai negara di Asia Tenggara antara lain Indonesia, Malaysia, Vietnam, Singapura, dan Thailand.

Dawn menekankan pentingnya komitmen bersama untuk memerangi pembajakan digital yang semakin merugikan pemilik kekayaan intelektual dan perekonomian negara.

“Masalah ini tidak hanya merugikan pemilik kekayaan intelektual, tetapi juga dapat menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan dan kerugian ekonomi,” jelas Dawn.

Ia juga menambahkan bahwa teknologi harus dimanfaatkan secara maksimal dalam penyidikan kasus pembajakan digital, melibatkan sektor swasta dan pemegang hak kekayaan intelektual, mengingat semakin banyak aspek kehidupan dan perdagangan yang bergantung pada platform digital.

Sebagai informasi tambahan, peserta dari Indonesia terdiri dari 8 personil dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, 3 personil dari Kepolisian Negara RI yang mewakili Direktorat Siber Mabes Polri dan Kepolisian Resort Jakarta Selatan. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 20 Agustus 2024 dan undangan yang diterima dari U.S. Homeland Security Department melalui Atase Homeland Security Investigations yang berada di kantor Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta pada 24 Oktober 2024 lalu. (EYS/KAD)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya