DJKI Harapkan Ada Klinik KI Untuk Seluruh Daerah Di Kalsel

Banjarmasin - Pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bertempat di Galaxy Hotel Banjarmasin pada tanggal 4 hingga 7 Juli 2022 disambut meriah oleh masyarakat Kalsel.

Sejumlah 298 masyarakat sudah melakukan pendaftaran secara online untuk mengikuti layanan konsultasi dan pendampingan pengajuan KI yang merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan penyelenggaraan MIC di Bumi Lambung Mangkurat.

“Yang terdata di teman - teman registrasi, yang paling banyak melakukan konsultasi adalah dari merek karena terkait dengan animo masyarakat, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kalimantan Selatan cukup tinggi,” ujar Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel Eka Shanty Maulina.



Menurut Eka, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pelaku UMKM dan IKM di Kalsel mencapai hampir 70.000 sementara jumlah pendaftaran yang masuk belum mencapai 10%, sehingga banyak dari para pelaku usaha tersebut ingin tahu atau mencari informasi tentang KI, khususnya tentang merek.

Selain merek, Eka juga menginformasikan bahwa layanan MIC di Kalsel ini juga memberikan layanan konsultasi dan pendampingan KI lainnya oleh tim ahli didatangkan langsung dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, sehingga masyarakat baik yang belum atau sudah mengajukan permohonan dapat secara langsung berkonsultasi dengan ahlinya.

Sejalan dengan hal tersebut, Sub Koordinator Evaluasi dan Pelaporan DJKI Kemenkumham Ranie Utami Ronie berharap bahwa melalui kegiatan MIC ini dapat menjadi pemantik untuk pembentukan klinik - klinik KI di tempat - tempat yang melayani kebutuhan publik pada masing - masing daerah.



“Harapan kami, pelaksanaan MIC ini adalah mewujudkan kesadaran KI juga kemandirian masyarakat dalam pengajuan layanan KI, karena layanan kami menggunakan online, kemudian pada saat ini kegiatan konsultasinya, kami berharap setelah ini masyarakat dapat mengajukan permohonan secara mandiri,” harap Ranie. 

Tidak lupa, Ranie juga turut memberikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham Kalsel bersama dengan masyarakat Kalsel atas usahanya terhadap pelindungan KI.

“Pada 2020, Kalsel mendapatkan salah satu penghargaan Indonesia Intellectual Property Award (IIPA) untuk kategori yang cukup bergengsi, yaitu penghargaan persentase peningkatan permohonan KI terbanyak, di tahun 2019 dan 2020 Provinsi Kalsel naik hingga 400%,” terang Ranie.

Menurut Ranie, penghargaan ini tidak hanya hasil kerja dari Kanwil Kemenkumham Kalsel, tetapi dapat dicapai dengan adanya kerja sama dari berbagai pihak pemangku kepentingan dan masyarakat Kalsel yang sudah sadar akan pentingnya melindungi KI yang dimiliki.

“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat Kalsel, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat Kalsel, kami butuh koordinasi, kolaborasi dari seluruh jajaran pemerintah daerah Provinsi Kalsel dan dukungan dari pemangku kepentingan, mari torehkan prestasi - prestasi yang lebih baik lagi untuk Kalsel,” pungkas Ranie. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Selengkapnya