Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili Indonesia dalam ASEAN Working Group of Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) mengikuti rapat paripurna ke-3 ASEAN – Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) yang diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 27 s.d 28 Februari 2023.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami yang juga merupakan ketua delegasi Indonesia dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini akan dilakukan pembahasan mengenai draft perjanjian pada bab kekayaan intelektual (KI).
“Pada kesempatan ini, pihak Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan pihak Kanada akan melakukan pembahasan mengenai usulan teks perjanjian pada bab Kekayaan Intelektual yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak,” tutur Lastami.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebelumnya Sekretariat ASEAN dan Negara Anggota ASEAN (AMS) telah melaksanakan ASEAN Caucus untuk membahas usulan yang akan diberikan dalam perjanjian.
ACAFTA sendiri merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada. Salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut adalah mengenai kekayaan intelektual.
Perjanjian antara ASEAN dan Kanada dalam konteks KI memuat 13 bagian, yang mencakup pengaturan mengenai Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Hak Cipta, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, serta bagian pelaksanaan lainnya.
Sebagai informasi, pertemuan tersebut dipimpin oleh Kat Rivera sebagai perwakilan Director General of the Intellectual Property Office of the Philippines (DG IPOPhl), Filipina yang merupakan Chair AWGIPC.
Sementara itu, perwakilan dari Kanada diketuai oleh Nicholas Gordon, Deputy Director of Intellectual Property Trade, Global Affairs Canada. Untuk selanjutnya, Plenary Meeting ACAFTA ke-4 direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023 di Jakarta. (Arm/Kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025