Jenewa - Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasmon menghadiri Pertemuan ke-17 Patent Cooperation Treaty (PCT) Working Group yang diselenggarakan di Markas Besar World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss pada Selasa, 20 Februari 2024.
“Forum ini sangat penting untuk diikuti secara seksama dan berkesinambungan karena membahas isu-isu yang berkaitan dengan pelaksanaan dan perubahan sistem PCT,” terang Yasmon.
Selain itu, Yasmon menyampaikan melalui pertemuan ini, Indonesia dapat mengetahui perkembangan terkait PCT. Perkembangan tersebut dapat bersifat administratif maupun substantif, termasuk peluang-peluang keikutsertaan Indonesia dalam PCT seperti technical assistance atau capacity building secara maksimal.
“Hingga saat ini ada satu orang pemeriksa paten ahli madya dari DJKI, Stefano Thomy Asridarmadi sedang mengikuti salah satu program tersebut, yaitu PCT Fellowship yang akan berlangsung selama dua tahun,” ujar Yasmon.
Lebih lanjut, Yasmon menjelaskan kegiatan ini diadakan secara berkala setiap tahun oleh WIPO yang diikuti oleh delegasi dari masing-masing negara anggota PCT, baik yang berasal dari kantor kekayaan intelektual (KI) atau kantor paten maupun perwakilan tetap negara-negara anggota PCT di Jenewa.
“Pada pertemuan ke-17 ini membahas beberapa agenda meliputi Technical Assistance Under the PCT, PCT Online Services, Filing Medium of International Applications and Related Documents, Legal Measures to Support Electronic Processing, Personal Data Protection and the PCT, dan beberapa isu terkait pelaksanaan PCT,” tutur Yasmon.
Pihaknya menambahkan, dalam pertemuan ini juga dilakukan sharing session oleh beberapa negara anggota PCT terkait pengalaman dalam pelaksanaan Patent Prosecution Highway (PPH). Kemudian, di sela-sela rangkaian pertemuan juga dilaksanakan sharing session yang berkaitan dengan the Relationship between Patent Cooperation Treaty and Patent Law Treaty (PLT).
Sebagai informasi, PCT merupakan suatu sistem pendaftaran paten internasional, sistem ini memungkinkan inventor atau para pemohon untuk mendapatkan pelindungan di banyak negara yang tergabung menjadi anggota PCT. Indonesia telah menjadi anggota PCT sejak tahun 1997 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1997 tentang Pengesahan PCT. Dalam pelaksanaannya, sampai saat ini sebanyak 52% jumlah permohonan yang diterima oleh DJKI diajukan melalui skema PCT. (daw/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025