Namibia – Delegasi Indonesia mengikutipertemuan Genetic Resources and Traditional knowledge Associated with Genetic Resources (GRTKF) Kegiatan yang berlangsung pada 12s.d. 14 Maret 2024 di Swakopmund, Namibia. Pertemuan ini membahas pasal-pasal mengenai kekayaan intelektual (KI) tekait dengan GRTKF.
“Pertemuan ini merupakan persiapan Konferensi Diplomatik GRTKF yang akan berlangsung pada 13 s.d. 25 Mei 2024 di Geneva, Swiss. Isu perlindungan GRTKF dimulai pada tahun 2001, tetapi hingga saat ini belum mencapai kesepakatan” jelas Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sri Lastami.
Kegiatan ini dibuka dengan pembicara kuncioleh Mr. Immanuel Hanabeb, Chairperson, BIPA Board of Director, Namibia; Mr. Sikongo Haihambo, Executive Director, MIT Namibia dan Mr. Edward Kwakwa, Assisten Director Genera; WIPO.
Diskusi pada forum dimulai dengan pembasahasan instrumen internasional serta tujuan sebagaimana dirumuskan pada pasal 1 dari Draft Texts GRTKF. Selain itu, juga dibahasa persyaratan pengungkapan (disclosure requirement) apakah sebagai syarat “formal” atau “substantif”, serta keterkaitannya dengan perjanjian internasional sebagaimana diatur pada pasal 8 dan prinsip-prinsip umum untuk implementasi sesuai pasal 10.
“Kita juga melakukan pembahasan mengenai apakah instrumen ini hanya akan diterapkan pada paten saja, atau juga kemungkinan termasuk sumber genetik manusia, digital sequence information (DSI) dan juga derivatifnya sebagaimana diatur pada pasal 9,” lanjutnya.
Selain itu, turut dilakukan pembahasan atas isu pengetahuan tradisional terkait dengan sumber genetika dan hak masyarakat adat (indigenous people), serta akses dan pembagian keuntungan (benefit sharing). Isu yang mendapat perhatian khusus lainnya terkait sanksi dan ganti rugi (pasal 6); Sistem Informasi (pasal 7); amandemen dan revisi bagi instrument (pasal 11, 15, dan 16).
Sebagai informasi, pertemuan dihadiri perwakilan dari berbagai negara, antara lainAustralia, Banglades, Belarus, Belgia, Brazil, Kanada, Chili, China, Kolombia, dan perwakilan World Intellectual Property Organization (WIPO). Delegasi Indonesia diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan EdukasiDJKI Sri Lastami, Direktur Teknologi informasiDJKI Dede Mia Yusanti, Consellor Permanent Mission, Geneva Otto Rakhim Gani, dan perwakilan Kementerian Luar Negeri Agus Heryana.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025