DJKI Hadiri Pertemuan GRTKF di Namibia

Namibia – Delegasi Indonesia mengikutipertemuan Genetic Resources and Traditional knowledge Associated with Genetic Resources (GRTKF) Kegiatan  yang berlangsung pada 12s.d. 14 Maret 2024 di Swakopmund, Namibia. Pertemuan ini membahas pasal-pasal mengenai kekayaan intelektual (KI) tekait dengan GRTKF.

Pertemuan ini merupakan persiapan Konferensi Diplomatik GRTKF yang akan berlangsung pada 13 s.d. 25 Mei 2024 di Geneva, Swiss. Isu perlindungan GRTKF dimulai pada tahun 2001, tetapi hingga saat ini belum mencapai kesepakatan” jelas Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sri Lastami.

Kegiatan ini dibuka dengan pembicara kuncioleh Mr. Immanuel Hanabeb, Chairperson, BIPA Board of Director, Namibia; Mr. Sikongo Haihambo, Executive Director, MIT Namibia dan Mr. Edward Kwakwa, Assisten Director Genera; WIPO.

Diskusi pada forum dimulai dengan pembasahasan instrumen internasional serta tujuan sebagaimana dirumuskan pada pasal 1 dari Draft Texts GRTKF. Selain itu, juga dibahasa persyaratan pengungkapan (disclosure requirement) apakah sebagai syarat “formal” atau “substantif”, serta keterkaitannya dengan perjanjian internasional sebagaimana diatur pada pasal 8 dan prinsip-prinsip umum untuk implementasi sesuai pasal 10.

“Kita juga melakukan pembahasan mengenai apakah instrumen ini hanya akan diterapkan pada paten saja, atau juga kemungkinan termasuk sumber genetik manusia, digital sequence information (DSI) dan juga derivatifnya sebagaimana diatur pada pasal 9,” lanjutnya.

Selain itu, turut dilakukan pembahasan atas isu pengetahuan tradisional terkait dengan sumber genetika dan hak  masyarakat adat (indigenous people), serta akses dan pembagian keuntungan (benefit sharing). Isu yang mendapat perhatian khusus lainnya terkait sanksi dan ganti rugi (pasal 6); Sistem Informasi (pasal 7); amandemen dan revisi bagi instrument (pasal 11, 15, dan 16).

Sebagai informasi, pertemuan dihadiri perwakilan dari berbagai negara, antara lainAustralia, Banglades, Belarus, Belgia, Brazil, Kanada, Chili, China, Kolombia, dan perwakilan World Intellectual Property Organization (WIPO). Delegasi Indonesia diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan EdukasiDJKI Sri Lastami, Direktur Teknologi informasiDJKI Dede Mia Yusanti, Consellor Permanent Mission, Geneva Otto Rakhim Gani, dan perwakilan Kementerian Luar Negeri Agus Heryana.



TAGS

#WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya