Luang Prabang – Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-74 yang diselenggarakan pada 16 s.d. 19 Desember 2024 di Luang Prabang, Laos. Pertemuan ini membahas perkembangan pelaksanaan ASEAN Intellectual Property Rights (IPR) Action Plan 2016-2025, penyusunan rencana kerja pasca-2025, serta diskusi dengan beberapa mitra dialog seperti World Intellectual Property Organization (WIPO) dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO).
Sebagai salah satu negara anggota aktif, Indonesia bertindak sebagai Country Champion untuk sejumlah deliverable atau program kerja ASEAN IPR Action Plan. Salah satu pencapaian penting adalah pembangunan ASEAN IPR Helpdesk, sebuah aplikasi berbasis AI Chatbot yang dirancang untuk memberikan informasi terkait pendaftaran kekayaan intelektual di sepuluh negara anggota ASEAN. Program ini dikoordinasikan oleh Indonesia bersama Brunei Darussalam sebagai co-Country dan ditujukan untuk mendukung UKM serta masyarakat umum dalam memahami proses perlindungan kekayaan intelektual.
Pada kesempatan tersebut, hasil pembangunan ASEAN IPR Helpdesk resmi diluncurkan di hadapan pimpinan kantor kekayaan intelektual se-ASEAN. Acara peluncuran dipimpin oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, selaku Ketua Delegasi Indonesia Yasmon. Dalam momen ini, Yasmon menyerahkan buku manual ASEAN IPR Helpdesk kepada Chair of AWGIPC, Mr. Xaysomphet Norasingh, yang merupakan Direktur Jenderal Departemen Kekayaan Intelektual, Kementerian Industri dan Perdagangan Lao PDR.
“Kami sangat bangga dapat meluncurkan ASEAN IPR Helpdesk sebagai hasil kolaborasi yang erat antarnegara anggota ASEAN. Platform ini akan menjadi sumber informasi utama bagi pelaku UKM dan masyarakat yang membutuhkan panduan terkait kekayaan intelektual di wilayah ASEAN. Kami percaya ini adalah langkah maju dalam memperkuat ekosistem KI di ASEAN,” ujar Yasmon.
Peluncuran ini mendapatkan apresiasi dari Sekretariat ASEAN dan seluruh negara anggota ASEAN, mencerminkan komitmen kuat Indonesia dalam mendukung keberhasilan implementasi ASEAN IPR Action Plan 2016-2025.
Sebagai informasi, ASEAN IPR Helpdesk dibangun dengan tujuan untuk memberikan informasi dan panduan terkait berbagai aspek kekayaan intelektual, termasuk paten, merek dagang, dan hak cipta. Selain itu, juga untuk membantu proses pendaftaran dan aplikasi kekayaan intelektual di negara-negara ASEAN. ASEAN IPR Helpdesk dapat diakses melalui tautan https://iprhelpdesk.dgip.go.id/
Hingga saat ini, beberapa hal yang telah dilakukan untuk membangun kanal ini adalah dengan menyelenggarakan pelatihan Trainer of Trainers (ToT) secara daring pada 3 Desember 2024. Selanjutnya, Konten FAQ telah diunggah ke CMS AI Alpha Chatbot oleh seluruh negara anggota ASEAN, kecuali Kamboja dan Myanmar. Ke depan, perlu dilakukan integrasi ASEAN IPR Helpdesk ke situs ASEAN IP Portal (https://www.aseanip.org/) dan memperpanjang lisensi ASEAN IPR Helpdesk yang akan berakhir tahun ini.
“Peluncuran ASEAN IPR Helpdesk merupakan langkah strategis dalam meningkatkan sistem kekayaan intelektual di kawasan ASEAN. Dengan hadirnya kanal ini, diharapkan para pemangku kepentingan kekayaan intelektual di ASEAN dapat memperoleh akses informasi yang lebih mudah dan komprehensif,” pungkas Yasmon.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025