DJKI Hadiri Diskusi Pelindungan Indikasi Geografis dan Indikasi yang Menyesatkan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menghadiri diskusi terkait pelindungan indikasi geografis (IG) dan pelanggaran-pelanggaran atas IG Scotch Wishky yang diselenggarakan oleh The Scotch Wishky Association (SWA) di Hotel  JS Luwansa, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023.

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Sementara itu, Scotch Wishky adalah minuman wiski yang dibuat di Skotlandia dengan menggunakan bahan sereal, air, dan ragi. Scotch Wishky sendiri sudah terdaftar sebagai IG di Indonesia sejak tahun 2018. 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dalam kesempatan tersebut menyampaikan mengenai pentingnya pelindungan hukum atas produk IG. Hal tersebut disebabkan karena suatu produk IG yang dijual memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjadi bagian penting dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI).

“IG Scotch Wishky yang dimiliki oleh SWA telah terdaftar di Indonesia pada tanggal 7 September 2018. Scotch Wishky merupakan IG ke-12 yang terdaftar di Indonesia dari total 15 pendaftaran IG, dan produk Scotch Wishky telah mendapatkan pelindungan IG secara eksklusif,” ujar Kurniaman.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 138 produk IG telah terdaftar di Indonesia. Terdapat 122 produk dari dalam negeri dan 15 produk dari luar negeri. Dari angka tersebut, kedepannya masih ada kecenderungan peningkatan permohonan IG, serta masih banyak potensi produk-produk khas daerah yang dapat didaftarkan sebagai IG.

“Oleh karena itu, kami menyambut baik diskusi ini agar pemangku kepentingan dapat mendapatkan batasan yang jelas antara merek dan indikasi geografis. Selain itu, kami juga berharap kita dapat berdiskusi dengan intensif terkait pelindungan dan penegakan hukum mengenai IG serta hubungan atau koeksistensi antara merek dan IG,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputy Director Legal Affairs SWA Lindesay Low menyampaikan dalam paparannya bahwa Scotch Wishky telah terdaftar sebagai IG yang dilindungi berdasarkan hukum yang berlaku. 

Scotch Wishky telah terdaftar sebagai merek atau IG di Indonesia dengan nomor pendaftaran IDG000000068 sejak tahun 2018,” ungkap Lindesay. 

Lindesay juga menjelaskan terkait pendaftaran merek yang mengandung indikasi skotlandia yang menyesatkan di kelas 33 untuk jenis barang Wishky atau minuman beralkohol. Hal tersebut kemungkinan besar didasarkan pada itikad tidak baik dengan maksud untuk menyesatkan konsumen seolah-olah produknya berasal dari Skotlandia. (ahz/sas)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya