Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan pentingnya pelindungan data pribadi di sektor hukum dalam diskusi antar lembaga yang berlangsung di Jakarta. Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan bahwa DJKI mendukung penuh penerapan dan implementasi pelindungan data pribadi di Indonesia.
“Hal tersebut merupakan mandat konstitusi, khususnya dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Komitmen pelindungan data pribadi pada seluruh layanan kekayaan intelektual dibuktikan dengan sertifikasi ISO 27001 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Layanan Pengajuan Permohonan KI,” ujar Ika pada Jumat, 7 Februari 2025 di Hotel Arya Duta Menteng.
Penerapan ISO 27001 di DJKI bertujuan antara lain memastikan pelindungan data yang sensitif, termasuk data penduduk, data pemerintah, dan data bisnis dari ancaman keamanan seperti peretasan atau kebocoran, memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan keamanan informasi, termasuk peraturan perlindungan data pribadi.
Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Dewo Broto Joko Putranto, menyatakan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menjadi landasan hukum, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan.
"Instansi di bidang hukum memiliki kewajiban untuk memastikan pemrosesan data pribadi sesuai regulasi. Namun, volume data yang besar, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya kesadaran aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kendala utama," ujar Dewo.
Sementara itu, Plt. Direktur Strategi Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Sofyan Kurniawan, menambahkan bahwa peraturan pelaksanaan UU tersebut masih dalam tahap penyusunan. "Saat ini, implementasi masih dipegang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena otoritas khususnya belum terbentuk," jelasnya.
Dari pihak Inggris, Yinka Williams, Data Protection Officer UK Ministry of Justice, membagikan pengalaman negaranya dalam mengelola data pribadi. Pihaknya menerapkan lima prinsip utama, yaitu save, secure, share, standards, dan support untuk memastikan perlindungan data berjalan efektif. Ia juga menyoroti pentingnya penyederhanaan regulasi, keseimbangan antara transparansi dan privasi, serta keberadaan komisi informasi independen.
Diskusi ini merupakan bagian dari finalisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 dan dihadiri oleh berbagai instansi hukum di Indonesia, termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, serta lembaga lainnya. Dari pihak Inggris, Kedutaan Besar turut menghadirkan Political Counsellor and Head of Politics and Education, Sam Perkins, yang menegaskan bahwa kerja sama bilateral dalam perlindungan data akan terus diperkuat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025