Padang - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran dalam mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pemberdayaan ekonomi kreatif melalui Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Di berbagai negara maju, ekonomi kreatif berkembang berkat meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Oleh sebab itu, Min menyebut pemahaman tentang KI harus merata di seluruh Indonesia. Sebab, Indonesia memiliki potensi kekayaan intelektual yang tinggi, salah satunya Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Triwulan II (dua) Tahun 2023, terdapat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,14% dibandingkan dengan Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Barat.
"Data permohonan KI di Sumatera Barat per September 2023 sebanyak 4.819 permohonan. Tidak hanya itu, Sumatera Barat juga memiliki potensi Intellectual Property (IP) and Tourism dengan adanya dua produk Indikasi Geografis yang sudah terdaftar, yaitu Bareh Solok dan Songket Silungkang,” tambah Min pada Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) Sumatera Barat.
Senada, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengimbau kepada seluruh bupati dan walikota agar terus memberikan pendampingan dan mendorong masyarakat khususnya UMKM dalam pelindungan KI. Dia juga mendukung terselenggaranya MIC di Sumbar sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam peningkatan ekonomi melalui KI.
"Kegiatan ini menjadi sangat penting karena memberikan kesadaran kepada kita semua khususnya UMKM dalam melindungi hak kekayaan intelektual-nya," tutur Mahyeldi.
Dia melihat akan semakin banyak produk UMKM yang perlu difasilitasi dan didorong untuk terus menciptakan kreativitas dan inovasi. Dia berharap produk tersebut didaftarkan kekayaan intelektualnya agar pelindungan hukum kepada UMKM tercipta dan perekonomian terus naik.
Sementara itu, MIC merupakan kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh stakeholder untuk mengembangkan ekosistem KI mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan KI yang dapat menumbuhkan perekonomian Indonesia. MIC Sumatera Barat dilaksanakan di Gedung Youth Center, pada 19 s.d 21 September 2023.
Hadirnya MIC di Sumatera Barat merupakan wujud percepatan dari peningkatan kuantitas dan kualitas KI. Masyarakat yang hadir dapat merasakan fasilitas layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta layanan pengaduan KI.(DMS/VER)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025