Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut berpartisipasi dalam gelaran INACRAFT 2025 yang berlangsung dari tanggal 5 s.d. 9 Februari 2025. Dalam kegiatan tersebut, DJKI tidak melewatkan kesempatannya untuk memberikan konsultasi terkait kekayaan intelektual (KI) kepada para pengunjung yang hadir.
Tita selaku salah satu pengunjung, yang juga merupakan salah satu brand owner, tidak melewatkan kesempatannya untuk melakukan konsultasi terkait dengan pendaftaran KI di booth layanan DJKI. Dia bertanya terkait dengan tata cara pengajuan merek dagang dan desain industri miliknya.
“Tadi saya berkonsultasi terkait dengan pengajuan merek dan desain milik saya. Saya juga dibantu dibuatkan akun untuk mengajukan permohonan tersebut,” ujar Tita pada Minggu, 9 Februari 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC).
Dia juga menyampaikan bahwa dalam konsultasi tersebut dia merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh DJKI. Selain itu, dia juga diberikan informasi terkait dengan langkah-langkah yang selanjutnya harus dilewati.
“Mudah banget! Selain dijelaskan mengenai langkah-langkah selanjutnya, saya juga diberikan buku terkait dengan KI,” ucap Tita.
“Kedepannya, diharapkan DJKI dapat lebih sering mengikuti event-event seperti ini, sehingga banyak masyarakat, khususnya para brand owner, yang terbantu. Selain itu, untuk yang belum paham atau mengetahui tentang KI, juga jadi tersosialisasikan dengan baik,” lanjutnya.
Di sisi yang sama, Afdhal Aliasar selaku brand owner dari Minang Kakao juga berkonsultasi terkait dengan pengajuan permohonan merek miliknya. Dari kunjungan tersebut, dia mendapatkan pencerahan terkait dengan permohonan yang diajukannya.
“Tadi saya bertanya terkait merek yang telah kami ajukan permohonannya dan mempertanyakan beberapa pertanyaan terkait dengan hal tersebut. Alhamdulillah, setelah mendengarkan penjelasan dari DJKI saya menjadi tercerahkan dan tahu apa yang selanjutnya harus dilakukan,” jelasnya.
Di akhir dia juga menyampaikan mengenai pentingnya mendaftarkan merek dan berharap agar DJKI dapat terus meningkatkan pelayanannya sehingga proses pendaftaran merek dapat diselesaikan dengan lebih cepat.
“Harapannya, kedepannya DJKI dapat mempercepat proses pendaftaran merek. Karena seperti yang diketahui bahwa pelindungan merek merupakan aspek yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha untuk melindungi apa yang menjadi hak mereka,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025