Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut berpartisipasi dalam gelaran INACRAFT 2025 yang berlangsung dari tanggal 5 s.d. 9 Februari 2025. Dalam kegiatan tersebut, DJKI tidak melewatkan kesempatannya untuk memberikan konsultasi terkait kekayaan intelektual (KI) kepada para pengunjung yang hadir.
Tita selaku salah satu pengunjung, yang juga merupakan salah satu brand owner, tidak melewatkan kesempatannya untuk melakukan konsultasi terkait dengan pendaftaran KI di booth layanan DJKI. Dia bertanya terkait dengan tata cara pengajuan merek dagang dan desain industri miliknya.
“Tadi saya berkonsultasi terkait dengan pengajuan merek dan desain milik saya. Saya juga dibantu dibuatkan akun untuk mengajukan permohonan tersebut,” ujar Tita pada Minggu, 9 Februari 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC).
Dia juga menyampaikan bahwa dalam konsultasi tersebut dia merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh DJKI. Selain itu, dia juga diberikan informasi terkait dengan langkah-langkah yang selanjutnya harus dilewati.
“Mudah banget! Selain dijelaskan mengenai langkah-langkah selanjutnya, saya juga diberikan buku terkait dengan KI,” ucap Tita.
“Kedepannya, diharapkan DJKI dapat lebih sering mengikuti event-event seperti ini, sehingga banyak masyarakat, khususnya para brand owner, yang terbantu. Selain itu, untuk yang belum paham atau mengetahui tentang KI, juga jadi tersosialisasikan dengan baik,” lanjutnya.
Di sisi yang sama, Afdhal Aliasar selaku brand owner dari Minang Kakao juga berkonsultasi terkait dengan pengajuan permohonan merek miliknya. Dari kunjungan tersebut, dia mendapatkan pencerahan terkait dengan permohonan yang diajukannya.
“Tadi saya bertanya terkait merek yang telah kami ajukan permohonannya dan mempertanyakan beberapa pertanyaan terkait dengan hal tersebut. Alhamdulillah, setelah mendengarkan penjelasan dari DJKI saya menjadi tercerahkan dan tahu apa yang selanjutnya harus dilakukan,” jelasnya.
Di akhir dia juga menyampaikan mengenai pentingnya mendaftarkan merek dan berharap agar DJKI dapat terus meningkatkan pelayanannya sehingga proses pendaftaran merek dapat diselesaikan dengan lebih cepat.
“Harapannya, kedepannya DJKI dapat mempercepat proses pendaftaran merek. Karena seperti yang diketahui bahwa pelindungan merek merupakan aspek yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha untuk melindungi apa yang menjadi hak mereka,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025