DJKI Godog Permenkumham Terkait Pengelolaan Royalti di Bidang Buku

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar Pembahasan Peraturan Menteri Terkait Pengelolaan Royalti di Bidang Buku di Hotel Aston Pasteur Bandung pada 24 hingga 26 Oktober 2022.

“Kegiatan hari ini merupakan finalisasi draft dari pertemuan sebelumnya terkait dengan karya literasi dari rancangan permenkumham tentang buku atau karya tulis lainnya,” ujar Koordinator Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Agung Damarsasongko.

Menurut Agung, peraturan ini akan menjadi dasar dalam penarikan royalti untuk bidang buku dan karya tulis lainnya sehingga para pencipta dan pemegang hak cipta buku dan karya tulis lainnya dapat memperoleh hak atas ciptaan mereka.

Selain berbicara mengenai norma-norma terkait penarikan royalti, dalam peraturan ini juga akan berisi tentang hak-hak ekonomi apa saja yang akan dikelola di dalam buku dan karya tulis lainnya.

“Nanti dari peraturan ini akan ada turunan penetapan besaran tarif yang harus dikenakan kepada para pengguna karya untuk membayar royalti atas buku dan karya tulis lainnya yang digandakan atau diperbanyak dengan berbagai cara,” terang Agung.

Selanjutnya, Agung menjelaskan bahwa draft finalisasi ini akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham untuk diproses lebih lanjut sebelum akhirnya diundangkan.

Melalui kesempatan ini, Konsultan LMK Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) Candra Darusman menyampaikan masukan dan apresiasinya terhadap penyusunan permen terkait pengelolaan royalti di bidang buku tersebut.

“Ini merupakan wujud perhatian pemerintah pada para penulis dan penerbit buku dan karya tulis lainnya. Mari kita dukung penuh kegiatan ini,” ungkap Candra.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menerangkan bahwa permenkumham terkait royalti bidang buku dan karya tulis lainnya ini adalah untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Anggoro juga mengharap kegiatan pembahasan seperti ini dapat memberikan masukan dan gagasan agar dasar hukum ini nantinya tidak menjadi hambatan bagi upaya pendidikan, penelitian, dan upaya pengembangan ilmu pengetahuan. (daw/kad)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya