Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali membuka layanan konsultasi di Trade Expo Indonesia (TEI) Ke-39 Tahun 2024 dengan tema Build Strong Connection with The Best of Indonesia yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, pada tanggal 8 s.d. 12 Oktober 2024.
Pameran yang digelar setiap tahun ini merupakan salah satu pameran dagang terbesar yang bertujuan mempromosikan inovasi dan kreativitas berbagai industri kreatif di Indonesia. Selain itu, pameran ini juga berfokus pada Business to Business atau B2B yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan produk ekspor nasional dan memperluas pasar ekspor.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Tim Kerja Promosi dan Diseminasi Direktorat Kerja Sama dan Edukasi Juara Pahala Marbun memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya melindungi produk mereka, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.
"Kehadiran kami di sini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku industri tentang pentingnya kekayaan intelektual (KI), sehingga pemahaman mereka mengenai KI bisa lebih terbuka dan lebih luas lagi," ujar Juara
Selanjutnya, dia juga menekankan bahwa DJKI mengambil inisiatif jemput bola dengan mengunjungi booth peserta, khususnya yang belum mendaftarkan KI-nya, membagikan brosur, serta memberikan informasi langsung mengenai KI dan pelindungannya.
“Kami berharap, selain dapat membantu para pelaku usaha memahami langkah-langkah yang perlu diambil untuk melindungi KI-nya, mereka juga dapat mengoptimalkan potensi produk mereka di pasar internasional," harap Juara.
Di sisi yang sama, Iqbal Fadli, yang merupakan salah satu pengunjung meja layanan konsultasi merek asal Jambi, berkonsultasi mengenai mekanisme pendaftaran merek karena menyadari pentingnya hak tersebut untuk melindungi produk dari potensi pemalsuan.
"Pendaftaran merek adalah langkah penting agar produk kami tidak mudah ditiru dan diklaim oleh pihak lain, sehingga harapannya dengan informasi yang diberikan oleh DJKI ini dapat membuka wawasan kami lebih dalam lagi terkait KI," ujar Iqbal.
Iqbal juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh DJKI. Menurutnya, layanan ini sangat membantu, terutama dengan penjelasan mengenai cara mendaftar secara langsung yang diberikan secara jelas.
“Harapannya, DJKI dapat melakukan sosialisasi lebih sering lagi untuk meningkatkan kesadaran pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lainnya tentang pentingnya pelindungan KI, khususnya merek,” pungkas Iqbal
Sebagai tambahan, dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, juga akan menampilkan serangkaian kegiatan paralel, termasuk seminar internasional, bussiness matching, dan konsultasi bisnis. (drs/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025