Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar lokakarya bertajuk “Artificial Intelligence on Intellectual Property Examination” yang diselenggarakan selama lima hari di Nusa Dua Bali.
Pada gelaran ini, Indonesia melalui DJKI ditunjuk menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan proyek Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) terkait program Internet and Digital Economy Roadmap (AIDER).
Proyek ini mendorong pengembangan “Kerangka Kerja Kebijakan Pemerintah Holistik untuk Internet dan Ekonomi Digital” untuk diterapkan di seluruh negara anggota APEC, salah satunya penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di bidang kekayaan intelektual (KI).
Direktur Teknologi Informasi KI DJKI, Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa seminar ini menghadirkan para pembicara yang memiliki pengalaman pada penggunaan AI dalam bisnis proses yang telah diterapkan pada kantor KI-nya.
“Seminar ini untuk berbagi pengalaman sekaligus menyampaikan perkembangan kemajuan penggunaan AI dari perspektif kantor KI masing-masing,” kata Dede Mia Yusanti saat membuka kegiatan lokakarya di Courtyard by Marriott Bali Nusa Dua pada Selasa, 29 November 2022.
Menurutnya, penggunaan teknologi informasi di era digital ini, khususnya AI dapat menguntungkan pemeriksaan permohonan KI termasuk merek, desain, dan paten.
“Transformasi layanan ke arah digital saat ini memang dibutuhkan pemohon,” ucap Dede.
AI semakin mendorong terobosan penting dalam teknologi dan industri, termasuk dalam penerapannya di bidang KI. Namun, penggunaan AI belum sepenuhnya dilakukan oleh banyak kantor KI di berbagai negara, termasuk negara anggota Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC).
Hakikatnya, AI dapat membantu meningkatkan efisiensi, keseragaman, dan akurasi dalam pemeriksaan KI. Selain itu, penerapan AI juga dapat mengurai masalah pada proses permohonan dan pemeriksaan KI, seperti menghemat waktu dan uang, serta dapat memberikan informasi yang cepat dan akurat terkait diterima atau ditolaknya suatu permohonan KI.
Dengan AI, proses pemeriksaan KI akan menjadi otomatis. Lebih jauh lagi, teknologi tersebut akan menghilangkan subjektivitas yang ada di antara para pemeriksa.
Pada kesempatan tersebut, Dede berharap dengan adanya lokakarya ini dapat memberikan pencerahan terkait AI kepada seluruh negara anggota APEC, khususnya bagi negara berkembang.
“Karena pentingnya isu ini, APEC telah mendukung kegiatan ini melalui dukungan kepada para anggotanya. Saya berharap seminar ini akan memberikan manfaat sebanyak-banyaknya kepada para peserta,” pungkas Dede.
Sebagai informasi lokakarya ini menghadirkan 7 pembicara yaitu, Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI, Tri Widodo Wahyu Utomo; Director, Policy and International Affairs IP Australia, Paul Gardner; Kepala Pusat Kecerdasan Buatan Badan Riset Inovasi Nasional, Anto Satriyo Nugroho.
Selanjutnya, pembicara keempat yaitu Direktur Teknologi Informasi KI DJKI, Dede Mia Yusanti; Managing Director Purple Analytics, Pretty Widjaja; Deputy Director General, Intellectual Property Office, Ministry of Economic Affairs of Chinese Taipei, Cheng-Wei LIAO; dan Deputy Director General Intellectual Property Office of the Philippines, Nelson Laluces.
Adapun peserta yang hadir sebanyak 103 peserta yang diantaranya terdapat perwakilan dari kantor KI negara anggota APEC yaitu Chinese Taipei, Filipina, Chile, Vietnam, Peru dan Australia.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025