Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan United States Patent and Trademark Office (USPTO) dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta menyelenggarakan webinar bertema “IPR Enforcement Coordination for Indonesia” pada Senin, 22 Maret 2021.
Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan aspek penting penunjang perekonomian negara. Oleh karena itu, penyelenggaraan forum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai sinergi antar para pemangku kepentingan dalam pelindungan KI yang dilakukan di Amerika Serikat, Filipina, dan Thailand.
“Forum ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh peserta untuk saling berbagi pengalaman dan strategi, bahkan untuk menciptakan strategi baru untuk mendukung penegakan pelindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia,” jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga saat memberikan sambutan.
Webinar diawali dengan pemaparan dari Atase Kekayaan Intelektual USPTO, Kitisri Sukhapinda. USPTO merupakan agen federal yang berwenang dalam mengeluarkan paten dan pendaftaran merek di Amerika Serikat. USPTO bekerja sama dengan berbagai lembaga di Amerika Serikat dan juga seluruh kantor KI di seluruh dunia dalam meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual.
Dari sisi penegak hukum, United States Special Agent Homeland Security Investigations, Ken Rochford menyatakan kolaborasi dan kemitraan dalam penegakan hukum atas kasus pelanggaran KI dapat membantu penyelesaian kasus dengan lebih cepat.
Di Amerika Serikat, National Intellectual Property Rights Coordination Center (IPR Center) memiliki misi utama, yaitu untuk melindungi keamanan nasional dengan melindungi kepentingan publik, termasuk dalam memerangi praktik perdagangan ilegal, seperti pelanggaran hak kekayaan intelektual. Dalam menjalankan tugasnya, IPR Center berkolaborasi dengan badan penegak hukum dan mitra-mitra industri terkait.
Penerapan koordinasi juga dilakukan pada penegakan kekayaan intelektual di Filipina. Wakil Direktur Jenderal Kantor Kekayaan Intelektual Filipina Teodore C. Pascua menyatakan, kerja sama dan koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak, seperti pemilik merek, asosiasi industri kreatif dan e-commerce. Kerja sama ini dilakukan agar informasi terkait pelanggaran dapat disampaikan secara efektif kepada pihak berwenang dan dapat segera ditindaklanjuti.
Sedangkan di Thailand, penegakan kekayaan intelektual terus dilakukan dengan melakukan pengawasan bersama antar lembaga pemerintah, terutama pada area yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual yang tinggi.
“Thailand menaruh perhatian tinggi pada pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Kepala Bagian Kerja Sama Bilateral Kantor Urusan Internasional Departemen Kekayaan Intelektual Thailand Sudkhet Boriboonsri.Pada akhir acara, para peserta diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan berdiskusi dengan narasumber terkait tema webinar.Semoga dengan terselenggaranya acara ini dapat menambah wawasan para peserta dan dapat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.