DJKI Gelar Webinar Edukasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Fokus pada Layanan Pengaduan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Layanan Publik Direktorat Penegakan Hukum pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kantor DJKI. Webinar ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang sistem pelayanan publik penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia serta tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam mengajukan pengaduan pelanggaran KI.

Penegakan Hukum merupakan bentuk pelindungan hukum yang diberikan untuk menjaga hak KI yang sudah dicatat atau didaftarkan ke DJKI, baik itu hak paten, merek, maupun hak cipta.

“Penegakan Hukum menjamin terjaganya pelindungan KI yang telah melalui proses pencatatan ataupun pendaftaran agar proses komersialisasi yang merupakan hak dasar dapat berjalan secara terpadu,” jelas Suharto Jaya Prawira selaku narasumber pada webinar.

Selanjutnya, pelaporan pelanggaran KI saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pengaduan.dgip.go.id, dengan tujuan untuk mempermudah proses administratif bagi pelapor yang hendak melakukan pengaduan kasus atau pelanggaran KI.

“Proses pengaduan dapat diproses maksimal tiga hari setelah pengadu mengajukan laporannya ke e-pengaduan. Sebelum aduan dapat diproses dan dilakukan investigasi, pengadu harus memenuhi terlebih dahulu syarat-syarat yang sudah melalui klarifikasi terlebih dahulu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Suharto menjelaskan ada tiga layanan yang terdapat pada Penegakan Hukum, yakni Pengaduan Pelanggaran KI, Mediasi dan juga Penutupan Situs.

"Pengaduan Pelanggaran KI, Mediasi dan Penutupan Situs itulah tiga layanan yang disuguhkan pada Direktorat Penegakan Hukum di DJKI dalam upaya memberikan pelindungan untuk pemegang hak KI,” ujar Suharto.

Dalam layanan Penutupan Situs, Direktorat Penegakan Hukum bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pengeksekusian penutupan situs yang terindikasi melanggar KI.

“Penegakan Hukum juga berkolaborasi dengan Komdigi dalam menjalankan eksekusi penutupan situs yang telah terbukti melakukan pelanggaran KI, tentunya penutupan situs ini telah melalui proses investigasi dan verifikasi terhadap laporan,” ucap Suharto.

Dalam kesimpulannya, Webinar kali ini mengingatkan pentingnya menjaga dan melindungi hak KI yang telah dicatatkan dan/atau didaftarkan melalui DJKI untuk mencegah pelanggaran KI yang dapat merugikan pemegang hak KI. 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya