DJKI Gelar Sosialisasi RUU Desain Industri dan Perubahan UU Paten di Universitas Indonesia

Jakarta – Kekayaan intelektual (KI) sangat penting mendapatkan pelindungan hukum dari negara. Mengingat, KI adalah hak yang timbul dari olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Di mana, karya yang dihasilkan dari KI tersebut mengandung hak moral dan hak ekonomi yang perlu dilindungi.

Pesatnya perkembangan teknologi saat ini mengharuskan produk hukum yang berkaitan dengan KI, khususnya undang-undang (UU) perlu menyesuaikan dengan zaman. Dengan demikian, UU KI dapat mengakomodir semua masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan permohonan dan pelindungan KI di Indonesia, tahun 2023 pemerintah berencana akan melakukan perubahan UU Paten dan Rancangan UU (RUU) Desain Industri.

Untuk menghasilkan UU yang dapat mengakomodir semua kepentingan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan Rancangan UU Desain Industri.

Gelaran pertama sosialisasi ini diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada hari Rabu, 22 Februari 2023. Dengan mengundang audien dari kalangan akademisi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta kementerian lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

Analis Hukum Madya DJKI, Retno Kusuma Dewi mengatakan perubahan tentang UU Paten ini tentunya untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja, dan menyesuaikan dengan aturan standar internasional.

“Arah dari perubahan regulasi ini adalah untuk mendorong inovasi nasional dengan peningkatan

pendaftaran KI, untuk mendorong investasi dengan penyesuaian hukum internasional, dan untuk meningkatkan pelayanan dengan penyederhanaan peraturan,” kata Retno.

Adapun, menurut Andy Mardani selaku pemeriksa Desain Industri DJKI, RUU Desain Industri untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum. Selain itu, dalam RUU tersebut, hak desain industri nantinya dapat dijadikan jaminan fidusia.

“Ada tiga poin penting dalam RUU Desain Industri, diantaranya mengakomodir permohonan melalui pendaftaran internasional, dibentuknya Komisi Banding Desain Industri, dan Hak Desain Industri juga dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia,” pungkas Andy.



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya