DJKI Gelar Sosialisasi RUU Desain Industri dan Perubahan UU Paten di Universitas Indonesia

Jakarta – Kekayaan intelektual (KI) sangat penting mendapatkan pelindungan hukum dari negara. Mengingat, KI adalah hak yang timbul dari olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Di mana, karya yang dihasilkan dari KI tersebut mengandung hak moral dan hak ekonomi yang perlu dilindungi.

Pesatnya perkembangan teknologi saat ini mengharuskan produk hukum yang berkaitan dengan KI, khususnya undang-undang (UU) perlu menyesuaikan dengan zaman. Dengan demikian, UU KI dapat mengakomodir semua masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan permohonan dan pelindungan KI di Indonesia, tahun 2023 pemerintah berencana akan melakukan perubahan UU Paten dan Rancangan UU (RUU) Desain Industri.

Untuk menghasilkan UU yang dapat mengakomodir semua kepentingan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan Rancangan UU Desain Industri.

Gelaran pertama sosialisasi ini diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada hari Rabu, 22 Februari 2023. Dengan mengundang audien dari kalangan akademisi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta kementerian lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

Analis Hukum Madya DJKI, Retno Kusuma Dewi mengatakan perubahan tentang UU Paten ini tentunya untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja, dan menyesuaikan dengan aturan standar internasional.

“Arah dari perubahan regulasi ini adalah untuk mendorong inovasi nasional dengan peningkatan

pendaftaran KI, untuk mendorong investasi dengan penyesuaian hukum internasional, dan untuk meningkatkan pelayanan dengan penyederhanaan peraturan,” kata Retno.

Adapun, menurut Andy Mardani selaku pemeriksa Desain Industri DJKI, RUU Desain Industri untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum. Selain itu, dalam RUU tersebut, hak desain industri nantinya dapat dijadikan jaminan fidusia.

“Ada tiga poin penting dalam RUU Desain Industri, diantaranya mengakomodir permohonan melalui pendaftaran internasional, dibentuknya Komisi Banding Desain Industri, dan Hak Desain Industri juga dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia,” pungkas Andy.



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya