DJKI Gelar Seminar Nasional Peraturan Baru Terkait Paten
Oleh Admin
DJKI Gelar Seminar Nasional Peraturan Baru Terkait Paten
Jakarta - Mengingat banyaknya peraturan-peraturan yang telah ditetapkan di sepanjang tahun 2018 hingga 2019 terkait Paten, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) didukung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) serta bekerja sama dengan Asian Patent Attorneys Association (APAA) Group Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional bertemakan "Sosialisasi Permen No. 38 Tahun 2018, Permen No. 15 tahun 2018, PP No. 36 tahun 2018, Permen No. 39 tahun 2018, Permen No 3 tahun 2019.
Seminar ini merupakan rangkaian pelaksanaan sosialisasi peraturan-peraturan penting tahun 2018 terkait paten yang berlangsung selama dua hari di Hotel Manhattan, Selasa (19/03/2019).
Sosialisasi Permen tersebut dihadiri Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, Ketua Umum AKHKI, Cita Citrawinda Noerhadi serta peserta seminar berjumlah 100 orang yang diantaranya mencakup perwakilan dari konsultan hak kakayaan intelektual, advokat dan law firm, penasehat hukum internal perusahaan, asosiasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) IIPS, MIAP, APAA Grup Indonesian, AIPPI Grup Indonesian, kamar dagang Indonesia (KADIN), perguruan tinggi/sentra ki, internasional pharmaceutical manufactures Group (IPMG), kementerian kesehatan dan perusahaan - perusahaan nasional di bidang farmasi.
Ketua umun AKHKI menyambut baik dikeluarkannya 4 Permen dan 1 PP terkait paten, "saya mengharapkan dengan seminar ini semua dapat menerima dan juga memahami tentang ketentuan-ketentuan terkait dengan 5 undang-undang yang ditetapkan dari 2018 dan pada awal tahun 2019". Ujar Cita Citrawinda Noerhadi.
Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti menyampaikan bahwa Undang-undang paten No. 13 tahun 2016 telah terindentifikasi sejumlah peraturan pelaksanaan yang harus disiapkan dimana berdasarkan ketentuan Pasal 172 "Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan".
Terindentifikasi ada 15 peraturan pelaksanaan yang harus disiapkan namun demikian, dari 15 Pasal yang mengamanatkan peraturan pelaksanaan beberapa Pasal telah digabungkan menjadi satu peraturan menteri untuk tujuan penyederhanaan, misalnya permen No. 38 tahun 2018 tentang permohonan paten, menggambungkan dari amanah sesuai Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33 ayat 3, Pasal 42, Pasal 43 ayat 3, Pasal 56 dan Pasal 61 ayat 5, tambah Dede Mia Yusanti
"Kami di Direktorat Paten dalam pembentukan peraturan tentang paten, kami selalu melibatkan pihak terkait ( stake holder) dalam hal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)", ujar Dede Mia Yusanti.
Direktorat paten berharap kegiatan sepert ini bisa mensosialisasikan sekaligus mendapatkan input dan masukan untuk kita dapat terus memperbaiki sistem paten dan meningkatkan pelayanan DJKI, khusus nya Direktorat paten kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa meningkatkan patennya di Indonesia, inovasi semakin tumbuh di Indonesia, kinerja DJKI semakin baik dan mudah, tambah Dede Mia Yusanti.