DJKI Gelar Seminar Keliling untuk Universitas, Industri dan UMKM di Bali

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Seminar Keliling dengan tema “Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah (UMKM)” yang terselenggara atas kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali diselenggarakan di Nusa Dua Bali pada tanggal 21 s.d. 22 September 2022.

Bali merupakan salah satu provinsi yang memiliki daya tarik tersendiri, tidak hanya memiliki keindahan alam yang potensial dari sektor pariwisata Bali juga memiliki budaya dan memiliki kekayaan intelektual yang harus dilindungi, oleh karena itu acara yang dibuka oleh Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali memiliki tujuan untuk membangun kesadaran kepada Universitas, Industri juga pelaku UMKM akan manfaat serta pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) untuk perekonomian Indonesia.

“Kita harus banyak belajar dari pengalaman negara maju terkait KI yang mana merupakan potensi kemajuan ekonomi suatu negara dan juga mari kita dukung sepenuhnya kegiatan ini agar dapat memberikan manfaat positif di Bali,” ungkap Jamaruli.

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris juga menyampaikan bahwa apabila KI telah menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi hal ini berarti KI merupakan potensi perekonomian yang penting untuk terus digali potensinya. 

“Saya berharap universitas sekarang sudah melakukan penelitian-penelitian yang berbasis KI juga UMKM dan industri untuk dapat membuat produk dan industri berbasis merek, berbasis hak cipta karena di era globalisasi saat ini salah satu potensi yang dapat menggerakan roda perekonomian adalah mengeksplorasi nilai kekayaan intelektual ” ujar Freddy. 

Freddy juga menjelaskan bahwa DJKI akan selalu siap memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memfasilitasi setiap pendaftaran KI berbasis online dari mulai pendaftaran hingga melakukan pencetakan sertifikat serta tidak lupa untuk selalu meningkatkan sistem pelayanan DJKI agar dapat terus memberikan yang terbaik.

“Kami berusaha semaksimal mungkin dalam memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran merek dengan mengoptimalisasi aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE),” tegasnya. 

Selain dihadiri oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktur Paten, DTLST dan RD serta Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI dari DJKI hadir pula pembicara dari  JICA,  Sentra KI , Universitas dan Kanwil Provinsi Bali yang kompeten di bidangnya masing-masing yang di moderatori oleh Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri, Fajar Sulaeman Taman. 

Dalam paparannya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli menjelaskan bahwa merek adalah hal yang penting yaitu sebagai pembeda dari suatu barang produksi selain itu sebagai promosi suatu barang dan jasa hanya saja masih banyak masyarakat yang belum memahami hal tersebut.

“Saat ini masih banyak yang belum mengetahui perbedaan antara Merek, Paten dan lain sebagainya, di masyarakat banyak yang menyebutkan 'ingin mengurus Paten Merek saya' padahal dua hal tersebut sangatlah berbeda,” ujar Nofli. 

Oleh karena itu, diharapkan acara ini dapat memberikan pemahaman mendalam juga pentingnya KI kepada pelaku UMKM, universitas dan industri agar karyanya dapat dilindungi dan terus dikembangkan dengan menciptakan ide dan kreasi baru serta tentunya dapat meningkatkan ekonomi negara.

Sebagai informasi, untuk dapat mengetahui lebih dalam tentang KI, Modul KI dapat diunduh pada situs resmi DJKI yaitu dgip.go.id serta informasi lainnya juga dapat didapatkan pada akun resmi Instagram DJKI yang bisa ditemukan di @djki.kemenkumham, Facebook di DJKI.Indonesia, dan Twitter di @djki_indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya