DJKI Gelar Rekonsiliasi Pelayanan Publik Dalam Rangka Evaluasi dan Penyelesaian Data Pembayaran PNBP

Jakarta - Guna mewujudkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar  Rekonsiliasi Pelayanan Publik Dalam Rangka Evaluasi dan Penyelesaian Data Pembayaran PNBP di Hotel Grand Mercure Gatot Subroto pada 26 s.d. 28 Juni 2023.

Hal ini dilakukan agar menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 

Salah satu hal mendasar yang diperlukan untuk dapat mendukung analisis dan evaluasi atas pengelolaan PNBP adalah dengan ketersediaan data yang memadai dan terkini. Selain itu, juga dibutuhkan sinergi antara pihak-pihak terkait untuk memperkaya data. 

“Semakin relevan parameter yang dipergunakan, serta semakin banyak pihak-pihak yang terlibat maka analisis dan evaluasi yang dilakukan akan semakin baik. Jika perpaduannya baik maka optimalisasi PNBP bisa tercapai,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris DJKI Cumarya. 

“Layanan PNBP ini harus punya target untuk perbaikan layanan PNBP DJKI yang nantinya akan memudahkan masyarakat,” lanjutnya

Cumarya juga mengatakan layanan PNBP yang baik tentu akan menunjang layanan DJKI yang lain, ia berharap dengan terlaksananya kegiatan ini tidak lagi ada hambatan dalam sistem pembayaran PNBP. 

Menurutnya, kebijakan PNBP yang akan dihasilkan nanti dapat digunakan sebagai kunci pada saat pemeriksaan internal maupun eksternal dan menjadi pedoman bagi petugas dalam melaksanakan pengelolaan PNBP di lingkungan DJKI. 

“Pejabat Pengelola PNBP bersama bendahara penerima wajib menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini nantinya akan menghasilkan peraturan terbaru tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan KI di DJKI. (CAN/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya