Jakarta - Guna mewujudkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rekonsiliasi Pelayanan Publik Dalam Rangka Evaluasi dan Penyelesaian Data Pembayaran PNBP di Hotel Grand Mercure Gatot Subroto pada 26 s.d. 28 Juni 2023.
Hal ini dilakukan agar menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Salah satu hal mendasar yang diperlukan untuk dapat mendukung analisis dan evaluasi atas pengelolaan PNBP adalah dengan ketersediaan data yang memadai dan terkini. Selain itu, juga dibutuhkan sinergi antara pihak-pihak terkait untuk memperkaya data.
“Semakin relevan parameter yang dipergunakan, serta semakin banyak pihak-pihak yang terlibat maka analisis dan evaluasi yang dilakukan akan semakin baik. Jika perpaduannya baik maka optimalisasi PNBP bisa tercapai,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris DJKI Cumarya.
“Layanan PNBP ini harus punya target untuk perbaikan layanan PNBP DJKI yang nantinya akan memudahkan masyarakat,” lanjutnya
Cumarya juga mengatakan layanan PNBP yang baik tentu akan menunjang layanan DJKI yang lain, ia berharap dengan terlaksananya kegiatan ini tidak lagi ada hambatan dalam sistem pembayaran PNBP.
Menurutnya, kebijakan PNBP yang akan dihasilkan nanti dapat digunakan sebagai kunci pada saat pemeriksaan internal maupun eksternal dan menjadi pedoman bagi petugas dalam melaksanakan pengelolaan PNBP di lingkungan DJKI.
“Pejabat Pengelola PNBP bersama bendahara penerima wajib menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini nantinya akan menghasilkan peraturan terbaru tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan KI di DJKI. (CAN/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)
Senin, 2 Juni 2025
Selasa, 3 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025