DJKI Gelar Rekonsiliasi Layanan Publik atas PNBP untuk Tingkatkan Akuntabilitas Laporan Keuangan

Jakarta - Sebagai bentuk upaya meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan transparansi pengelolaan keuangan negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Rekonsilisasi Layanan Publik atas Data  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Data Layanan Triwulan I pada tanggal 1 s.d 4 Juni 2022 di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Keuangan Cumarya menjelaskan pentingnya peranan DJKI sebagai unsur pelaksana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“DJKI mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual (KI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tentu saja dalam penyelenggaran pelayanan publik tersebut, DJKI menjadi sebuah instansi di dalam Kemenkumham yang menghasilkan sumber pendapatan bagi negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tutur Cumarya

“PNBP merupakan aspek yang sangat penting karena menjadi ujung tombak anggaran DJKI,  hal tersebut dapat dilihat dari postur anggaran DJKI pada tahun 2022 yang mana dari total Rp. 550.390.134.000,- sebesar Rp. 474.994.123.000,- kegiatan perkantoran dibiayai oleh PNBP sedangkan sisanya Rp. 75.396.011.000 bersumber dari Rupiah Murni (APBN),” lanjutnya. 



Cumarya menjelaskan meski hanya sebagian berasal dari proses layanan, PNBP memegang peranan yang krusial karena berhubungan dengan keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan potensi permasalahan di kemudian hari.

“Sehubungan dengan upaya meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan transparansi pengelolaan keuangan, maka dari itu dianggap perlu dilaksanakannya kegiatan ini agar kita punya kesempatan melakukan rekonsiliasi/cross check antara data layanan kekayaan intelektual triwulan I terhadap data pembayaran di tiap-tiap direktorat teknis,” jelasnya.



Cumarya berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat mempercepat penyajian data terkait PNBP terhadap layanan DJKI. kegiatan ini juga sebagai bentuk antisipasi pemeriksaan tahunan yang dilaksanakan oleh BPK terhadap laporan keuangan DJKI. 

Harapannya, tidak ditemukan indikasi kerugian negara yang disebabkan oleh adanya selisih antara jumlah data pelayanan dan data pembayaran kekayaan intelektual.

“Semoga melalui kegiatan ini dapat membawa kemajuan dan meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan transparansi pengelolaan PNBP DJKI melalui Rekonsilisasi Layanan Publik atas Data PNBP dengan Data Layanan Triwulan I sebagai faktor penting dalam penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” tutupnya. (yun/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi Kantor Wilayah Sumatera Selatan Terkait Layanan dan Pelaporan Capaian Kinerja

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya