Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual (DJKI) terus melakukan berbagai upaya untuk menyajikan data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akurat dan relevan. Salah satunya dengan melaksanakan Rekonsiliasi Pelayanan Publik Data Pembayaran PNBP dengan Wajib Bayar yang dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 11 Mei 2023 di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta.
Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Untuk menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah maka perlu dilakukan rekonsiliasi.
“Kita harus menyediakan pelayanan publik yang prima, salah satunya untuk PNBP harus ada rekonsiliasi data dikarenakan PNBP berasal dari masyarakat Indonesia bahkan dunia. Jika tidak ada rekonsiliasi, bisa menyebabkan ketidaksamaan data sehingga menyebabkan penafsiran yang berbeda,” tutur Sekretaris DJKI, Sucipto.
Rekonsiliasi ini dilakukan karena dalam melakukan pemungutan atau pembayaran PNBP, pengguna jasa atau wajib bayar menggunakan aplikasi SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) yang terkoneksi dengan Sistem Pembayaran Kekayaan Intelektual (SIMPAKI).
“Sedangkan penerbitan dokumen layanan kekayaan intelektual yang merupakan output dari jasa pelayanan yang diberikan oleh DJKI dihasilkan melalui aplikasi Layanan Kekayaan Intelektual (e-Hak Cipta, IPROLINE dan SAKI),” lanjut Sucipto.
Sucipto menjelaskan kegiatan pelaksanaan ini harus berlandaskan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan mengacu pada filosofi jawa 5T (tata, titi, titis, tatas, dan tutug).
“Tata memiliki makna yaitu perencanaan, di mana diharapkan giat ini pelaksanaannya telah direncanakan dengan baik dan benar. Titi memiliki makna, yaitu diteliti dahulu, untuk diteliti perencanaan dari kegiatan ini. Titis adalah tepat sasaran, di mana diharapkan pelaksanaan kegiatan ini tepat sasaran dan dapat menghasilkan outcome yang baik,” jelas Sucipto.
“Selanjutnya maksud dari tatas adalah pelaksanaan kegiatan ini harus dilakukan dengan baik. Tutug, yaitu kegiatan ini pelaksanaannya telah diperiksa sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat dan organisasi,” lanjut Sucipto.
Senada dengan Sucipto, Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin menjelaskan pengelolaan PNBP yang baik merupakan salah satu faktor kunci dalam mewujudkan optimalisasi PNBP.
“Salah satu hal yang mendasar yang diperlukan untuk dapat mendukung analisis dan evaluasi atas pengelolaan PNBP adalah dengan ketersediaan data yang memadai dan terkini,” ujar Rian.
“Hal ini disebabkan semakin banyak dan relevan parameter yang dipergunakan serta makin banyak pihak-pihak yang terlibat maka analisis dan evaluasi yang dilakukan akan semakin baik. Jika perpaduannya baik maka optimalisasi PNBP bisa tercapai,” lanjut Rian.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti 60 peserta dari lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan wajib bayar sebanyak 33 orang. (yun/sas)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025