Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis gelar rapat usulan pembentukan Undang-Undang (UU) Indikasi Geografis untuk memperkuat ekosistem dan meningkatkan komersialisasi produk berbasis Indikasi Geografis, Di ruang rapat lantai 10 gedung DJKI pada Senin, 3 Maret 2025.
Indonesia, sebagai negara dengan megabiodiversitas terbesar kedua di dunia setelah Brasil, memiliki potensi besar dalam produk Indikasi Geografis seperti kopi, teh, lada, dan kakao. Namun, perlindungan dan skala ekonomi produk Indikasi Geografis di Indonesia masih tergolong kecil dibandingkan dengan negara lain, sehingga diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk mendorong daya saing global.
“Kita termasuk Negara dengan megabiodiversitas terbesar kedua di dunia, dengan banyak potensi besar dalam produk Indikasi Geografis. Pelindungan untuk Indikasi Geografis di Indonesia tergolong kecil di bandingkan dengan Negara lain, sehingga kita memerlukan regulasi yang lebih kuat untuk mendorong daya saing global” Kata Razilu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menjelaskan salah satu tantangan utama dalam pengelolaan Indikasi Geografis adalah kurangnya integrasi ekosistem antar Kementerian, Lembaga Pusat, dan Daerah, serta perluasan penyelarasan dengan konvensi dan perjanjian Internasional.
Data ekspor menunjukkan bahwa meskipun Indonesia merupakan penghasil kopi keempat terbesar di dunia, nilai ekonominya masih jauh di bawah produk Indikasi Geografis dari negara lain, seperti Champagne dari Prancis atau Parmigiano Reggiano dari Italia. Oleh karena itu, usulan pembentukan UU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan Indikasi Geografis secara maksimal.
“Dengan usulan pembentukan UU ini kita berharap dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan Indikasi Geografis secara maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.” Kata Hermansyah.
Regulasi baru yang diusulkan mencakup pembentukan jabatan fungsional khusus pemeriksa Indikasi Geografis, penyempurnaan mekanisme permohonan Indikasi Geografis, serta penguatan aturan penggunaan logo Indikasi Geografis agar lebih sesuai dengan standar Internasional.
Selain itu, pembentukan ini juga akan mengatur penggunaan IG sebagai jaminan fidusia dan integrasi dengan Protokol Lisbon untuk memudahkan pendaftaran IG di tingkat Internasional. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan produk IG Indonesia dapat memperoleh pelindungan lebih baik dan meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi nasional. (MRW)
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Rabu, 14 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025