Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berupaya mewujudkan transformasi digital dalam pelayanannya. Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah integrasi data Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mempercepat layanan kekayaan intelektual (KI) melalui kolaborasi aplikasi IPROLINE milik DJKI dan sistem AHU Online yang dikelola Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Dalam rapat bertajuk Transformasi Layanan Berbasis Teknologi Informasi untuk Integrasi Data UMKM pada Senin, 20 Januari 2025, di Gedung DJKI, berbagai elemen penting hadir untuk membahas langkah ini. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Teknologi Informasi KI Ika Ahyani Kurniawati, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, serta perwakilan dari Ditjen AHU.
Membuka rapat, Hermansyah menyampaikan komitmen DJKI untuk menciptakan ekosistem layanan berbasis digital yang lebih efisien dan akuntabel. "Transformasi layanan TI merupakan bagian dari program unggulan DJKI menuju 2025. Integrasi data UMKM ini bertujuan mempercepat layanan KI, khususnya bagi pelaku UMKM, dengan menghadirkan fitur otomatisasi yang lebih baik," ungkapnya.
Salah satu fitur utama yang akan dihadirkan adalah pendeteksi status badan hukum pemohon secara otomatis. Fitur ini memungkinkan sistem untuk menghentikan proses permohonan jika status badan hukum pemohon terdeteksi terblokir, sekaligus memberikan notifikasi langsung kepada pemohon.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Ika Ahyani juga menjelaskan lebih lanjut mengenai manfaat integrasi ini. "Integrasi data ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga menciptakan transparansi dan akurasi yang lebih baik. Dengan adanya validasi otomatis, kami dapat meminimalkan kesalahan manual, mempercepat waktu penerbitan sertifikat KI, dan melindungi data pelaku UMKM secara lebih maksimal," ujarnya.
Tahapan implementasi akan dimulai dengan sinkronisasi data baru antara aplikasi IPROLINE dan AHU Online. Langkah ini dilanjutkan dengan pemadanan data historis guna memastikan kelancaran layanan selama proses integrasi berlangsung.
Kolaborasi DJKI dan Ditjen AHU ini menjadi wujud nyata transformasi digital DJKI menuju tahun 2025. Dengan langkah strategis ini, layanan KI tidak hanya menjadi lebih cepat dan efisien, tetapi juga semakin aman dan terpercaya bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
"Kami percaya bahwa kolaborasi antar unit menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan layanan berbasis digital yang andal dan inklusif. DJKI terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan yang mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia," tutup Ika Ahyani.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025