Bogor - Demi memberikan pelayanan publik yang bersih dari praktik penyuapan dan korupsi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada 28 Oktober 2022 di Hotel Amaroossa Bogor.
Wakil Ketua Tim Unit Pengendalian Gratifikasi Dian Nurfitri mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan, kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Rapat ini penting untuk menilai secara berkelanjutan apakah sistem kita ini sudah cukup secara efektif mengelola risiko penyuapan yang ada,” ujar Dian saat membuka rapat.
Adapun pelaksanaan tinjauan manajemen harus dilakukan secara berkala, minimal sekali dalam setahun di lingkungan DJKI. Pelaksanaannya biasanya dilakukan setelah menyelesaikan Audit Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Dalam rapat ini, DJKI telah mampu mengidentifikasi isu strategis yang mengacu pada Rencana Strategis DJKI. Dari seluruh isu yang sudah diinventarisir, DJKI berkomitmen menerapkan SMAP.
“Penerapan SMAP pada DJKI telah mengakomodir proses pelaporan penyuapan. sampai Oktober ini belum ada laporan yang masuk terkait pelaporan akan adanya tindakan yang berpotensi mengarah ke penyuapan,” Dian menyimpulkan.
DJKI juga telah menetapkan sistem penyelidikan (Investigasi terhadap Potensi Kejadian Penyuapan) yang dikelola langsung oleh Tim UPG Unit Utama DJKI Namun belum ada potensi kejadian penyuapan yang masuk sehingga belum ada kegiatan investigasi Potensi Kejadian Penyuapan.
“Dengan melaksanakan penerapan SMAP ISO 37001:2016 DJKI telah melakukan peningkatan dari hasil ketidaksesuaian yang ditindaklanjuti. Dengan adanya perbaikan terhadap sistem DJKI maka mempengaruhi peluang dalam peningkatan sistem kerja secara keseluruhan,” pungkas Dian. (kad/can)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025