Jakarta - Rancangan Undang-Undang Paten untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terus digodok Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pada Rabu, 19 Juni 2024, DJKI menggelar rapat penguatan substansi pembahasan RUU ini di Aula Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Lantai 8.
“Rapat penguatan ini penting dilakukan karena Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) ingin menyelesaikan RUU Paten sebelum mereka diganti pada masa jabatan berikutnya,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami, membuka rapat.
Dalam rapat ini, diharapkan ada pendalaman materi perubahan, masukan dari para pemeriksa paten, dan para Pimpinan Tinggi DJKI terkait RUU Paten agar siap diajukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dalam waktu dekat. Poin-poin perubahan RUU Paten cukup banyak, terdapat 24 poin yang meliputi definisi invensi, batas waktu publikasi, pengaturan mengenai sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, sampai Komisi Banding Paten/ prosedur banding.
“Saya minta perubahan yang kita buat diberikan keterangan pasal lama dan pasal barunya. Kemudian, disesuaikan juga dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tambah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Selanjutnya Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dan Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti juga menambahkan kebutuhan keterangan perbandingan perubahan dengan hukum atau perjanjian paten luar negeri serta praktik lapangan agar para pengguna merasakan kenyamanan dalam proses pendaftaran paten dan menggunakan haknya. Naskah perubahan RUU sebelumnya sudah melalui penelitian ilmiah dan dituangkan dalam naskah akademik.
Sebagai informasi, RUU Paten telah diajukan DJKI sejak 2020 silam untuk mengakomodir perubahan zaman dan juga perjanjian internasional yang baru diratifikasi. Saat ini, proses RUU Paten sudah masuk ke program legislasi nasional (PROLEGNAS) 2024.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025