DJKI Gelar Rapat Penguatan Substansi RUU Paten

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Paten untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terus digodok Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pada Rabu, 19 Juni 2024, DJKI menggelar rapat penguatan substansi pembahasan RUU ini di Aula Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Lantai 8. 

“Rapat penguatan ini penting dilakukan karena Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) ingin menyelesaikan RUU Paten sebelum mereka diganti pada masa jabatan berikutnya,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami, membuka rapat. 

Dalam rapat ini, diharapkan ada pendalaman materi perubahan, masukan dari para pemeriksa paten, dan para Pimpinan Tinggi DJKI terkait RUU Paten agar siap diajukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dalam waktu dekat. Poin-poin perubahan RUU Paten cukup banyak, terdapat 24 poin yang meliputi definisi invensi, batas waktu publikasi, pengaturan mengenai sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, sampai Komisi Banding Paten/ prosedur banding. 

“Saya minta perubahan yang kita buat diberikan keterangan pasal lama dan pasal barunya. Kemudian, disesuaikan juga dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tambah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen. 

Selanjutnya Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dan Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti juga menambahkan kebutuhan keterangan perbandingan perubahan dengan hukum atau perjanjian paten luar negeri serta praktik lapangan agar para pengguna merasakan kenyamanan dalam proses pendaftaran paten dan menggunakan haknya. Naskah perubahan RUU sebelumnya sudah melalui penelitian ilmiah dan dituangkan dalam naskah akademik. 

Sebagai informasi, RUU Paten telah diajukan DJKI sejak 2020 silam untuk mengakomodir perubahan zaman dan juga perjanjian internasional yang baru diratifikasi. Saat ini, proses RUU Paten sudah masuk ke program legislasi nasional (PROLEGNAS) 2024. 

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya