Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) untuk membahas hasil reviu pelindungan dan penegakan hukum KI di Indonesia yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait Priority Watch List (PWL).
"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan virtual meeting dengan pihak Amerika untuk membahas hasil reviu dan pertanyaan dari mereka terkait PWL. Untuk itu, kita perlu berdiskusi lebih lanjut mengenai hasil reviu tersebut," jelas Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo di Kantor DJKI, Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Anom menjelaskan bahwa saat ini DJKI telah melakukan inventarisasi isu yang terdapat dalam Special 301 Report 2024 yang dikeluarkan oleh USTR.
Beberapa isu yang menjadi perhatian, antara lain Indonesia dianggap sebagai salah satu negara dengan sumber utama obat-obatan palsu; peningkatan laporan di Indonesia terkait pembajakan melalui Illicit Streaming Devices (ISDs) dan Illicit IPTV apps; dan kebutuhan prosedur oposisi merek yang lebih baik di Indonesia.
Sebagai informasi, PWL adalah daftar yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) untuk sejumlah negara terkait efektivitas pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) terhadap mitra dagang Amerika Serikat di dunia.
Turut hadir dalam pertemuan, yaitu perwakilan dari DJKI, perwakilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025