Batam - Demi meningkatkan kualitas dari laporan Barang Milik Negara (BMN) dan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menggelar kegiatan Penyusunan Pedoman Teknis Implementasi Aplikasi SAKTI pada Modul Persediaan, Aset Tetap, Akuntansi dan Pelaporan.
Saat ini, DJKI menggunakan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang digunakan sebagai sarana bagi satuan kerja dalam mendukung implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Adapun dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang masih harus disempurnakan salah satunya adalah penyusunan pedoman teknis agar menghasilkan laporan yang akurat. Namun, saat ini beberapa kementerian atau lembaga belum 100% menyelesaikan proses migrasi SAKTI, dan hal ini harus segera dilakukan.
“Hal ini sangat berpengaruh untuk Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) kalau hal ini tidak segera terselesaikan, maka akan menghambat operasional,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto pada Selasa, 20 September 2022 secara virtual yang disiarkan langsung di Harris Resort Barelang, Batam.
Andap juga mengatakan dalam melakukan penyusunannya, harus memiliki timeline yang jelas dan ada tujuan serta ada mekanisme pelaksanaannya. Hal itu harus diawali dengan baik sehingga di akhir tidak ada bongkar pasang. Ia juga meminta untuk melakukan sosialisasi kembali terkait pedoman teknisnya agar hal ini dapat dipahami oleh seluruh pengelola BMN.
“Sosialisasikan pedoman teknisnya sesuai dengan ketentuan yang ada, dengan pengetahuan yang ada dan jelas dasar hukumnya, serta penyusunannya harus sesuai dengan timeline yang ada, jangan sembarangan, ” kata Andap.
Pada kesempatan yang sama, ia mengimbau kepada Kuasa Penggunaan Anggaran untuk pastikan kembali seluruh operator memahami terkait pelaporan, pengelolaan BMN serta siklus manajerial yang ada serta harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian. Hal ini juga harus dikaji ulang agar semakin baik di tahun-tahun yang akan datang.
“Tim penyusun juga harus memberikan pedoman apa kepada siapa dan harus berbuat apa, Jangan sampai ada kesalahan pencatatan dan maladministrasi yang menyebabkan kerugian negara ” tegas Andap.
Oleh karena itu, Andap berharap semuanya bisa tuangkan segenap pikiran agar semua ini dapat berjalan dan mendapatkan hasil yang baik sehingga tidak ada hambatan operasional di Kemenkumham. (CAN/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025