DJKI Gelar Penyusunan Jabatan Fungsional Analis KI

Tangerang - Dalam rangka menentukan besaran tunjangan Jabatan Fungsional (JF) Analis Kekayaan Intelektual (KI), perlu dilakukan Job Assessment/Indepth Interview terhadap calon pemangku kepentingan. Dilatarbelakangi alasan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penyusunan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 di Hotel Mercure Tangerang.

Dalam sambutanya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan bahwa JF Analis KI sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) No 21 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.

“Jabatan ini merupakan jabatan termuda di bidang KI setelah sebelumnya terdapat tiga lainnya yaitu JF Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Desain Industri,” kata Anggoro.

Dengan lahirnya JF Analis KI tersebut, DJKI selaku instansi pembina memiliki 19 kewajiban yang harus dipenuhi. Selain kewajiban tersebut guna memenuhi seluruh hak pemangku JF Analis KI maka instansi pembina wajib untuk mengusulkan tunjangan jabatan yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia.

“Sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang mana menyatakan bahwa terhadap JF yang belum memiliki tunjangan jabatan, maka penetapan tunjangan jabatan pada jabatan fungsional tersebut akan dijadikan pada satu ketentuan pada Peraturan Presiden,” jelas Anggoro.

Anggoro menjelaskan DJKI mendapat kuota JF Analis KI sejumlah 881 formasi dengan rincian 18 Ahli Utama, 155 Ahli Madya, 186 Ahli Muda, dan 522 Ahli pertama.

Lebih lanjut, Anggoro menuturkan untuk menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 15 Juni 2023 DJKI mendapatkan surat Pemberitahuan Job Assessment/Indepth Interview dalam rangka penetapan besaran tunjangan jabatan fungsional yang mana ditindaklanjuti dengan kegiatan ini.

“DJKI sering menjadi contoh dalam penyusunan JF bagi Unit Eselon 1 yang lain, baik dalam penyusunan, uji petik sampai dengan bagaimana melakukan penilaian dan menentukan dupak hingga mendapat angka kredit,” ungkap Anggoro.

“Kegiatan ini akan diagendakan untuk penyamaan persepsi dan penguatan terhadap kertas kerja JF Analis KI yang mana akan menjadi dasar pada penentuan besaran tunjangan jabatan JF Analis KI,” pungkas Anggoro.

Anggoro berharap dengan adanya kegiatan ini besaran tunjangan JF Analis KI dapat ditentukan dengan nilai sebesar besarnya guna memberikan penghargaan terhadap seluruh pemangku JF Analis KI baik di unit pusat maupun di Kantor Wilayah Kemenkumham sehingga penerapan core values PNS BerAKHLAK dapat diterapkan dengan maksimal serta DJKI dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan untuk mendukung tujuan DJKI menjadi “World Class IP Office”. (Uhi/Ver)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya