DJKI Gelar Penyelarasan SOP dan Validasi Data Demi Peningkatan Pelayanan Publik Paten

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki peranan penting sebagai suatu organisasi yang menjadi pintu gerbang inovasi bagi para inventor untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Dalam hal ini DJKI terus berupaya untuk meningkatkan kinerja, khususnya di bidang paten dengan cara melakukan penyelarasan standar operasional prosedur (SOP) agar dapat memberikan pelayanan publik yang akuntabel, transparan dan tepat waktu.

Selain itu, juga perlunya melakukan validasi ajuan paten yang belum terklasifikasi agar dapat menghasilkan data paten yang telah terklasifikasi sehingga dapat dilakukan proses menuju tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Agar hal tersebut dapat terselenggara dengan baik DJKI menggelar kegiatan Penyelarasan SOP Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) dan Validasi Data Klasifikasi Paten pada hari Rabu, 02 November 2022 di Hotel 1O1 Surya Kencana Bogor.

Direktur Paten, DTLST, dan (RD) Yasmon mengatakan dalam sambutannya bahwa Direktorat Paten memiliki panduan dan standar SOP yang menjadi acuan untuk mengukur tugas dan kewajiban yang dilaksanakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum.

Menurut Yasmon apabila melaksanakan tugas dan kegiatan tanpa ada standar atau panduan tentunya akan membuat pekerjaan menjadi tidak optimal, akhirnya kualitas pekerjaan tidak terukur dengan baik dan banyak hal lagi yang bisa terjadi karena tidak memiliki  SOP yang jelas.

“Berkaitan dengan hal itu Direktorat Paten sudah menyusun SOP sejak beberapa tahun lalu yang mana terakhir penyusunan sekitar tahun 2019. Dulu kita membuat SOP dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dokumen dalam rangka reformasi birokrasi namun seiring berjalanya waktu terdapat perubahan dalam pelaksanaan tugas yang sebelumnya penerimaan permohonan paten itu secara manual dengan pemohon datang ke loket  semenjak adanya pandemi 3 tahun terakhir ini tentu saja berubah menjadi sistem online,” kata Yasmon.

Yasmon beranggapan bahwa kondisi saat ini  harus disikapi dengan baik dengan cara meninjau kembali SOP yang  pernah dibuat Direktorat Paten. Selanjutnya juga mempertimbangkan apakah SOP yang sudah pernah dibuat masih relevan dengan pelaksanaan tugas pada saat ini, tetapi jika sudah tidak relevan lagi maka harus diperbarui.

“Penyusunan SOP ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam keputusan MENPAN No 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik yaitu Terdapat kejelasan persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, kepastian waktu penyelesaian, dan kemudahan akses,”ucap Yasmon.

“SOP ini bukan hanya sekedar dokumen yang kemudian kita buat untuk melengkapi persyaratan reformasi birokrasi namun pada kenyataannya tidak pernah kita ikuti, SOP yang kita susun hari ini harus benar benar dapat kita terapkan pada tugas dan kewajiban kita sehari-hari,” lanjut Yasmon.

Yasmon berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memperbaiki kinerja organisasi,  melakukan penataan serta penguatan baik secara sistem maupun mekanisme kerja dan melakukan penyelarasan terhadap proses bisnis yang saat ini digunakan yang akan menjadi acuan bagi para pegawai sehingga dapat berimbas pada peningkatan pelayanan publik.

Sebagai informasi, peserta kegiatan ini berjumlah 50 orang peserta yang terdiri dari Koordinator, Sub Koordinator, Pemeriksa Paten Muda dan Pertama dan Pegawai di lingkungan Direktorat Paten, DTLST dan RD serta 5  orang narasumber yang terdiri dari Konsultan SOP dan Konsultan IT. (HAB/DAW)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya