Bali - Desain industri merupakan salah satu rezim kekayaan intelektual (KI) yang jumlah pengajuan permohonannya cukup rendah. Memahami kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri yang dilaksanakan pada 12 s.d. 13 Juni 2024 di Kota Bali.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan kepada para peserta tentang penyusunan data administratif dan substantif permohonan desain industri, khususnya bagi Perguruan Tinggi. Dalam hal ini, Bali menjadi kota keempat diselenggarakannya kegiatan ini.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali Alexander Palti menjelaskan bahwa sebuah produk desain industri yang inovatif dan kreatif mampu memberikan nilai tambah yang signifikan bagi suatu produk.
“Produk yang memiliki desain yang menarik akan lebih diminati oleh konsumen, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk tersebut di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, desain industri yang sudah didaftarkan dan terlindungi secara hukum juga dapat memberikan keuntungan finansial bagi pendesainnya melalui pemanfaatan hak eksklusif yang diberikan,” ujar Palti.
Palti menyayangkan jumlah permohonan pendaftaran desain industri masih tergolong cukup rendah yang disebabkan oleh kurang pahamnya masyarakat terkait manfaat dan pentingnya pelindungan desain industri.
“Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik desain industri yang belum mengajukan pelindungan, seperti peniruan desain oleh pihak lain yang berakibat pada penurunan nilai jual produk dan hilangnya potensi pendapatan,” lanjutnya.
Palti berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak pelaku usaha, akademisi, desainer, dan masyarakat yang terdorong untuk mendaftarkan desain industri mereka.
“Peningkatan pendaftaran desain industri akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, serta memperkuat daya saing produk-produk Indonesia di tingkat global,” pungkas Palti.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 160 peserta yang berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Universitas Udayana, Institut Seni Indonesia Denpasar dan Institut Desain dan Seni Bali. (yun/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025