DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Bali

Bali - Desain industri merupakan salah satu rezim kekayaan intelektual (KI) yang jumlah pengajuan permohonannya cukup rendah. Memahami kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri yang dilaksanakan pada 12 s.d. 13 Juni 2024 di Kota Bali.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan kepada para peserta tentang penyusunan data administratif dan substantif permohonan desain industri, khususnya bagi Perguruan Tinggi. Dalam hal ini, Bali menjadi kota keempat diselenggarakannya kegiatan ini. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali Alexander Palti menjelaskan bahwa sebuah produk desain industri yang inovatif dan kreatif mampu memberikan nilai tambah yang signifikan bagi suatu produk.

“Produk yang memiliki desain yang menarik akan lebih diminati oleh konsumen, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk tersebut di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, desain industri yang sudah didaftarkan dan terlindungi secara hukum juga dapat memberikan keuntungan finansial bagi pendesainnya melalui pemanfaatan hak eksklusif yang diberikan,” ujar Palti.

Palti menyayangkan jumlah permohonan pendaftaran desain industri masih tergolong cukup rendah yang disebabkan oleh kurang pahamnya masyarakat terkait manfaat dan pentingnya pelindungan desain industri.

“Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik desain industri yang belum mengajukan pelindungan, seperti peniruan desain oleh pihak lain yang berakibat pada penurunan nilai jual produk dan hilangnya potensi pendapatan,” lanjutnya.

Palti berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak pelaku usaha, akademisi, desainer, dan masyarakat yang terdorong untuk mendaftarkan desain industri mereka.

“Peningkatan pendaftaran desain industri akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, serta memperkuat daya saing produk-produk Indonesia di tingkat global,” pungkas Palti.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 160 peserta yang berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Universitas Udayana, Institut Seni Indonesia Denpasar dan Institut Desain dan Seni Bali. (yun/sas)



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya