DJKI Gelar Pembahasan Klasifikasi Desain Industri untuk Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan

Jakarta - Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Penyusunan Klasifikasi Desain Industri dan Daftar Set Barang untuk Permohonan Desain Industri di Hotel Westin, Jakarta pada Rabu, 3 November 2021.

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) yang menjadi target capaian kinerja dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, khususnya terkait perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional desain industri yaitu, Klasifikasi Locarno edisi ke-13.

Mengingat edisi ke-11 yang digunakan saat ini, belum mendukung penelusuran berdasarkan kreasi estetis dan hanya tersedia dalam bahasa Inggris dan Perancis.

"Belum adanya pedoman yang secara rinci menjelaskan jenis-jenis barang yang dapat diajukan secara bersama-sama sebagai satu kesatuan dalam satu permohonan desain industri. Karenanya kegiatan ini fokus membahas hal tersebut," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu saat membuka kegiatan.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah menerima masukan yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan klasifikasi dan daftar set barang untuk permohonan desain industri, serta untuk mendapatkan rekomendasi yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan jika di kemudian hari DJKI akan melakukan ratifikasi Locarno Agreement.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman peserta terkait klasifikasi desain industri internasional berdasarkan Klasifikasi Locarno. Selain itu, terciptanya penyusunan pedoman pelaksanaan penyelesaian permohonan desain industri yang dapat menghasilkan pemeriksaan substantif secara cepat, akurat, dan konsisten.

"Tersusunnya pedoman ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi segenap pemangku kepentingan kekayaan intelektual di tanah air," pungkas Razilu. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya