DJKI Gelar Pembahasan Klasifikasi Desain Industri untuk Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan

Jakarta - Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Penyusunan Klasifikasi Desain Industri dan Daftar Set Barang untuk Permohonan Desain Industri di Hotel Westin, Jakarta pada Rabu, 3 November 2021.

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) yang menjadi target capaian kinerja dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, khususnya terkait perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional desain industri yaitu, Klasifikasi Locarno edisi ke-13.

Mengingat edisi ke-11 yang digunakan saat ini, belum mendukung penelusuran berdasarkan kreasi estetis dan hanya tersedia dalam bahasa Inggris dan Perancis.

"Belum adanya pedoman yang secara rinci menjelaskan jenis-jenis barang yang dapat diajukan secara bersama-sama sebagai satu kesatuan dalam satu permohonan desain industri. Karenanya kegiatan ini fokus membahas hal tersebut," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu saat membuka kegiatan.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah menerima masukan yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan klasifikasi dan daftar set barang untuk permohonan desain industri, serta untuk mendapatkan rekomendasi yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan jika di kemudian hari DJKI akan melakukan ratifikasi Locarno Agreement.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman peserta terkait klasifikasi desain industri internasional berdasarkan Klasifikasi Locarno. Selain itu, terciptanya penyusunan pedoman pelaksanaan penyelesaian permohonan desain industri yang dapat menghasilkan pemeriksaan substantif secara cepat, akurat, dan konsisten.

"Tersusunnya pedoman ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi segenap pemangku kepentingan kekayaan intelektual di tanah air," pungkas Razilu. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya