DJKI Gelar Pembahasan EPOQUE Net untuk Tingkatkan Pelayanan Permohonan Paten

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berupaya meningkatkan pelayanan pemeriksaan paten bagi kreator dan inventor di Indonesia melalui penggunaan EPOQUE Net.

Hal itu disampaikan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Daulat P. Silitonga saat membuka Konsinyering Pembahasan Penggunaan EPOQUE Net di Hotel Sahira Butik, Bogor pada Kamis, 31 Maret 2022.

EPOQUE merupakan sistem penelusuran paten yang dimiliki The European Patent Office (EPO) untuk melayani pemeriksa EPO serta kantor paten lainnya yang menggunakan layanan EPOQUE Net.

"EPOQUE telah menjadi standar dunia untuk penelusuran paten," kata Daulat.

Daulat berharap kegiatan konsinyering ini dapat menghasilkan pedoman yang dapat digunakan dalam kontrak kerja sama dengan EPO untuk penggunaan dan pemanfaatan EPOQUE Net oleh DJKI secara tepat guna.



"Dan memberikan manfaat yang maksimal bagi proses penyelesaian permohonan paten," ujarnya.

Sementara itu, Dede Mia Yusanti selaku Direktur Teknologi Informasi KI lantas menjelaskan alasan DJKI perlu menggunakan sistem EPOQUE Net.

“Maksud dan tujuan penggunaan EPOQUE Net yaitu untuk meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan substantif paten," ucap Dede.

Menurutnya, dengan menggunakan EPOQUE Net, pemeriksa DJKI akan dimudahkan dalam memperoleh informasi yang akurat dan aktual.

"Selain itu, sebagai sarana melakukan alih teknologi atau transfer teknologi ke masyarakat, litbang, universitas dan lembaga terkait untuk mendapatkan informasi paten yang telah disediakan, serta sebagai sarana DJKI mengakses data paten dunia," terang Dede.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya