DJKI Gelar Pembahasan Arsip Statis sebagai Aset yang Bernilai

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai unit pelayanan masyarakat perlu melakukan pengelolaan arsip statis sebagai salah satu upaya penyelamatan arsip bangsa.

Hal itu untuk menjamin ketersediaan arsip yang auntentik, utuh dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah serta menjamin informasi pada arsip yang tercipta dari kegiatan yang dilakukan oleh DJKI.

 "Pengelolaan arsip statis berfungsi untuk mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara. Menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara, menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak dan menjamin kesediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bagian TU dan Humas DJKI, Irma Mariana di Hotel Novotel pada Rabu 17 Maret 2021.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan bahwa Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan. Arsip ini telah habis masa retensinya dan berketerangan dipermanenkan dan telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

 "Tanpa arsip statis kita akan melupakan sejarah, bahkan tidak tahu sama sekali segala sesuatu yang pernah terjadi di DJKI bagi orang yang tidak mengalami," lanjutnya. Irma menyampaikan bahwa arsip memiliki kerentanan dan kerawanan rusak, baik yang disebabkan faktor internal, dari bahan arsip itu sendiri, maupun faktor eksternal yang berkaitan dengan faktor lingkungan yang mempengaruhi seperti iklim, suhu dan kelembaban.

Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya-upaya pelestarian untuk mempertahankan fisik dan informasinya, sekaligus untuk menjamin aksesibilitas arsip. Sebelumnya, pada 2012 DJKI pernah melaksanakan penyerahan (akuisisi) arsip statis yaitu arsip Permohonan Merek tahun 1958 sampai dengan tahun 1971 dalam bentuk Berita Resmi Merek kepada Lembaga Kearsipan yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia.

Arsip Statis DJKI yang diserahkan ke Arsip Nasional kemudian dikelola oleh Arsip Nasional merupakan Arsip bernilai guna kesejarahan yang telah diserahkan oleh Pencipta Arsip. Pengelolaan Arsip Statis telah melalui serangkaian tahapan agar dapat diakses oleh Publik antara lain Akuisisi Arsip, Pengolahan Arsip, Preservasi Arsip, dan Layanan Akses-Pemanfaatan Arsip.

Dengan diserahkannya arsip dimaksud ke lembaga kearsipan bukan berarti DJKI tidak memiliki hak lagi atas arsip dimaksud namun untuk menambah khazanah arsip.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya